https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:38 WIB

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

JURNALISHUKUM.COM, MUARABUNGO – Ryan Black (RB) kendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi atau lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Hal ini terungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bungo, Provinsi Jambi, pada Rabu (26/2).

Mely dan Randi yang merupakan Terdakwa menyebutkan barang haram yang diedarkannya di dapat dari Ryan Black pada persidangan yang dimpin oleh hakim ketua Vinamya Audina Marpaung beserat hakim anggota Hanif Ibrahim Mumtaz dan Alvian Vikri Atami.

“Kami mendapatkan sabu ini dari Ryan Black sebanyak 25,5 gram. Setelah dijual baru uangnya disetor. Ryan Black saat ini sedang menjalani masah hukuman di Lapas Bungo,” ujar Randi.

Randi menjelaskan, ia mengenal Ryan Black dari terdakwa Mely. Ia ditawarkan oleh Mely untuk menjual sabu milik Ryan Black. Dengan alasan kesulitan ekonomi, ia menerima tawaran tersebut untuk menjadi pengedar.

“Sabu tersebut kemudian saya jual kepada Surya salah satu karyawan perusahaan,” sebut Randi.

Dalam persidangan tersebut Maly mengakui bahwa ia yang mengenalkan Rendi kepada Ryan Black. Ia sendiri mengaku mengenal Ryan Black dari temannya yang bernama Budy Setiawan.

“Benar saya yang mengenalkan Randy kepada Ryan Black. Saya juga bertugas mengontrol Randy termasuk mengurus storan keuangan,” ujar Mely.

Dari persidangan tersebut juga terungkap bahwa Mely sendiri turut mengedarkan sabu kepada Junai. Sebelum ditangkap ia sempat mengambil sabu sebanyak lima paket untuk dijual dan dikonsumsi bersama temannya yang turut ditangkap.

“Kami selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Kalau untuk hasil penjualan dikirim melalui transfer. Kalau Mesy teman saya ini cuma saya ajak menkonsumsi sabu saja,” ujar Mely. (*)

BACA JUGA  Dimana Pemangku Kebijakan Terhadap Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT MSS di Simpang Sungai Rengas Batang Hari

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Hukrim

DN Juga Akan Di Panggil Polsek Mersam Soal Laporan Fitnah

Hukrim

Nah..!!! Seorang Polisi Gadungan di Bantul di Tangkap Polisi

Hukrim

Didakwa Terlibat Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun

Hukrim

Nah…Ternyata Mantan Kades Sungai Lingkar Pernah Dilaporkan Ke Polda Jambi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka
error: Content is protected !!