https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:52 WIB

Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Sebuah fakta mengejutkan mencuat setelah PT Sugara Pancaran Nusantara (SPN) disebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi di Pertamina Patra Niaga.

Pernyataan itu disampaikan oleh staf Pertamina Patra Niaga Palembang “Dea” yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar transportir resmi. Klarifikasi ini sontak memantik kegelisahan publik, karena menyentuh langsung isu sensitif: legalitas distribusi BBM.

Kegelisahan itu semakin menguat setelah beberapa hari lalu viral sebuah mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi yang merupakan tempat aktivitas pengolahan BBM ilegal atau yang dikenal sebagai “masakan tradisional” di kawasan Berdikari, Sumatera Selatan.

Temuan di lapangan tersebut bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan indikasi adanya pergerakan distribusi BBM di luar sistem resmi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

Jika sebuah perusahaan tidak terdaftar sebagai transportir resmi, maka pertanyaan logis yang tak bisa dihindari adalah: dari mana asal muasal BBM yang diangkut?

Dalam tata kelola energi nasional, setiap peredaran BBM wajib memiliki jejak administrasi dan legalitas yang jelas. Tanpa itu distribusi BBM berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum yang rawan disusupi praktik ilegal.

Bahkan lebih lanjut, isu ini tidak berhenti pada aspek distribusi semata. Jika BBM yang beredar berasal dari jalur ilegal, maka praktek ini menimbulkan konsekuensi serius muncul, yakni potensi hilangnya penerimaan pajak negara.

Setiap liter BBM legal seharusnya tercatat dalam sistem fiskal. Ketika distribusi berjalan di luar jalur resmi, maka negara berisiko mengalami rugikan secara langsung melalui kebocoran pajak dan distorsi mekanisme subsidi energi.

Situasi ini menuntut jawaban yang terang dan akuntabel, bukan sekedar klarifikasi normatif. Publik berhak mengetahui apakah ada celah pengawasan yang dimanfaatkan, atau bahkan adanya aktor tertentu yang bermain dalam rantai distribusi BBM ilegal.

BACA JUGA  Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Dilakukan Sekda Batang Hari Naik Ke Penyidikan

Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut dalam spekulasi yang justru merusak kepercayaan publik.

Yang pada akhirnya, pertanyaan publik kini mengerucut pada dua hal mendasar, dari mana BBM itu berasal, dan jika ilegal, ke mana larinya kewajiban pajaknya? Negara tidak boleh absen dalam isu strategis seperti ini.

Penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum menjadi langkah mendesak untuk memastikan tata kelola distribusi BBM tetap berada di jalur hukum serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian. (Tiko)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Peristiwa

Limbah PKS di Nagan Raya Diduga Cemari Air Sungai Krueng Trang

Hukrim

Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Yang Kabur, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Kota Jambi

Lagi, Aktivitas Angkutan Batubara Kembali Di Hentikan

Peristiwa

Warga Maro Sebo Ulu Batang Hari Temukan Mayat Perempuan Dan Diduga Di Bunuh

Hukrim

Diduga Oknum Anggota Polsek Mendahara Ulu Tanjabtim Aniayah Warga

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Hukrim

Tim Tipikor Polres Muaro Jambi Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI 
error: Content is protected !!