JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batanghari dan Kesbangpol Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Batanghari.
Dalam sambutannya, Bupati Batanghari melalui Asisten I Sekretariat Daerah, M. Rifa’i dihadapan peserta sosialisasi menyampaikan, salah satu masalah yang belum selesai dihadapi oleh pemerintah daerah adalah aktivitas PETI.
“Kebutuhan ekonomi yang selalu meningkat seiring berjalannya waktu serta penghasilan dari usaha tambang yang diyakini memberikan harapan terhadap penghasilan yang lebih baik membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan kegiatan ini,” kata Rifa’i.
Disebutkan Rifa’i, dengan membiarkan kegiatan PETI terus berlangsung menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas kerugian pendapatan negara hingga potensi bertambahnya korban jiwa. Pemerintah daerah perlu memperhatikan dan membedakan kebijakan dan kebijaksanaan dalam fenomena yang terjadi yang ditimbulkan dari aktivitas PETI ini.
“Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Sementara itu Kakan Kesbangpol Provinsi Jambi A. Pani Saharuddin menyampaikan bahwa kondisi PETI di Kabupaten Batanghari masih dalam skala kecil, dari 11 kabupaten/kota ada 6 yang ada aktivitas PETI dan 5 dari 6 aktivitas PETI sangat luar biasa. Di Kabupaten Batanghari tidak ada yang melakukan aktifitas PETI yang menggunakan alat berat/ekskavator seperti di kabupaten lainnya.
“Lokasi PETI di Batanghari hanya sebatas di sungai, kita belum menemukan PETI di hutan atau perkampungan,” ucap Pani.
Pani menyebutkan, apabila aparat yang tergabung dalam Tim-Du tidak memiliki komitmen yang sama maka mustahil akan dapat dikurangi aktifitas PETI tersebut. Meskipun aktifitas PETI tidak semarak dulu, karena dampak dari PETI sudah banyak masyarakat yang menyadari rusaknya lingkungan juga karena faktor takutnya tertangkap oleh aparat kepolisian.
“Pendangkalan sungai Batanghari cukup memperihatinkan, tetapi pendangkalan bukan bersumber dari Sungai Batanghari saja, akan tetapi bersumber dari wilayah kabupaten hulu, sehingga Sungai Batanghari hanya terdampak. Aktifitas PETI di Batanghari sudah dapat diminimalisir namun kita jangan lengah,” ungkapnya.
Ansori selaku Kakan Kesbangpol Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa, pihak pemerintah daerah yang tergabung dalam Tim-Du akan bersama-sama mencari solusi terkait PETI di Batanghari.
“Kita akan turun bersama, cuma kita rapatkan terlebih dahulu terkait penertibannya seperti apa, apakah razia, nanti perkembangan selanjutnya akan diinfokan,” katanya.
Dari sisi regulasi PETI melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Sementara itu, di Kabupaten Batanghari sendiri diketahui masih banyak para pelaku penambang pasir tradisional, namun sebagian penambang ada yang memanfaatkan kesempatan dengan melakukan pemasangan karpet emas di peralatan sedot pasirnya. (Sabli)