https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Minggu, 16 Oktober 2022 - 14:03 WIB

Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti Gugat Warga Batanghari di PN Muara Bulian

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti dan rekan kembali menggugat warga, atasnama A. Rahman, alamat Rt. 06, Desa Kembang Seri, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian atas Perbuatan Melawan Hukum. Dimana gugatan tersebut di daftarkan oleh Kantor Hukum tersebut pada tanggal 19 September 2022 lalu.

Ryan Mirza Valiandra, rekan di Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti mengatakan, bahwa atasnama kliennya Junaidi beralamat di RT. 04, Kelurakan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi merupakan pengguat.

Menurut dia, yang mana pada pokok perkara dalam PMH di PN muara Bulian, bahwa kliennya memiliki sebidang tanah di Desa Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari yang diperoleh dari jual beli berdasarkan Surat Peralihan Hak yang diperoleh dari Saksi Amri Muhammmad seluas 1,4 Ha yang ditandatangani oleh Saksi Syamsir. K (Selaku Kepala Desa Rengas Sembilan) tertanggal 03 Maret 2016 dan Surat Peralihan Hak dari  Saksi Amri Muhammmad seluas 2,4 Ha yang ditandatangani oleh Saksi Syamsir. K (Selaku Kepala Desa Rengas Sembilan) tertanggal 03 Maret 2016, dan Surat Peralihan Hak dari  Saksi Abdul Kodir seluas 4,9 Ha yang ditandatangani oleh Saksi Syamsir. K (Selaku Kepala Desa Rengas Sembilan) tertanggal 03 Maret 2016 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dari Abdul Kodir dan Amri Muhammad pada Tanggal 03 Maret 2016.

“Ya, sejak dibeli bidang tanah milik Penggugat tersebut telah dibuka, dikelola dan diusahakan menjadi kebun. Pada Tahun 2016 Penggugat mulai membersihkan lahan tersebut dan membuat kanal di sekeliling bidang tanah tersebut dan langsung melakukan penanaman pohon kelapa sawit dengan menggunakan bibit Topas sebanyak ± 1.278 (seribu dua ratus tujuh puluh delapan) batang kelapa sawit,  dan merawat sampai Tahun 2018, dan selanjutnya pada tahun 2019 Penggugat melakukan penyisipan tanaman kelapa sawit di lokasi bidang tanah yang sudah ditanam tahun 2016 tersebut,” kata Ryan.

BACA JUGA  Pedagang Pempek di Jambi Tusuk Dua Orang, Satu Diantaranya Tewas

Dia juga mengatakan, pada bulan Juli 2020 di lokasi bidang tanah milik Penggugat yang berada di Payo Cengal Desa Rengas Sembilan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Tergugat dengan sengaja dan secara melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan tanaman kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) Batang dari jumlah keseluruhan yang dicabut sebanyak 50 (lima puluh) Batang milik Penggugat yang ditanam di atas bidang tanah milik Penggugat.

“Perbuatan Tergugat tersebut disaksikan oleh Abdul Rohman Bin Tarmizi Zani dan saksi Zamzami Bin Muhammad yang bertugas merawat tanaman pohon kelapa sawit milik Penggugat, para saksi tersebut melihat perbuatan Tergugat sedang mencabut tanaman pohon kelapa sawit lalu menyampaikan hal tersebut kepada Penggugat,” ujarnya.

Senada dikatakan Alek Sudirman, yang juga merupakan rekan di Kantor Hukum tersebut juga menjelaskan, bahwa kemudian Penggugat langsung melakukan pengecekan ke lahan tempat Tergugat melakukan Pengrusakan dengan cara mencabut pohon kelapa sawit, dan sesampai di lokasi bidang tanah milik Penggugat yang berada di Desa Rengas Sembilan tersebut, Penggugat menemukan pohon kelapa sawit milik Penggugat sudah bergelimpangan atau rusak sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) batang dari keseluruhan 50 (lima puluh) batang tanaman pohon kelapa sawit, yang sisa 25 (dua puluh lima) batang masih bisa untuk ditanam kembali oleh Penggugat.

“Akibat perbuatan pengrusakan yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian materil lebih kurang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan kerugian immateril yaitu Penggugat menguras fikiran, menghabiskan waktu, tenaga dan merasa difitnah oleh  Tergugat karena telah mengambil bidang tanah Tergugat,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut’. Diperluas sebagaimana perkembangannya menurut Doktrin dan Yuriprudensi Pasal 1365 KUHPerdata yakni, Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain, atau Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap hati-hati yang Seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga.

BACA JUGA  Nah..!!! Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Curas dan Kejahatan Asusila

“Agenda sidang berikutnya baru sebatas mediasi,” kata Alek.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aktivitas PETI di Tanah Kas Desa (TKD) Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Diduga Keluarga Kades Sendiri

Ekonomi

Viral…!!! ASN Batang Hari Tanyakan Gaji Ke 13 Yang Tidak Kunjung Cair

Hukrim

Nah…!!! Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas di Kolam Villa Lombok, Misri Puspita Sari Menemani 

Peristiwa

Rehab Los Pasar Ikan Kramat Tinggi Muarabulian Oleh CV Bukit Graha Diduga Dipaksakan

Hukrim

Viral Video Seorang Pemuda Dikeroyok di Hotel Haris Mulya Kuala Tungkal Tanjab Barat

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia

Hukrim

Diduga, Illegal Drilling di Desa Jebak Muaratembesi Batanghari Memakan Korban Dan Terbakar

Peristiwa

GBRK Desak Kejati Jambi Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim
error: Content is protected !!