https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:10 WIB

Ini Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Bui, Bharada E

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan jaksa menuntut Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Hal memberatkan, merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa menyebut hal memberatkan lainnya bagi Bharada E yakni telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, kata jaksa, Bharada E merupakan saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini hingga menyesali perbuatannya.

“Belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA  Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Putri juga dituntut delapan tahun penjara.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian

Hukrim

Maling Motor Bersenjata Dihajar Massa Usai Tembakkan Pakai Senjata Api

Batang Hari

Bupati Batang Hari Begitu Bangga Dengan Penghargaan Ditengah Banyak Permasalahan

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Hukrim

Ngabidin, Tersangka Dugaan Perbankan Lakukan Pra Peradilan

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Peristiwa

Lagi, Ditlantas Polda Jambi Hentikan Aktivitas Angkutan Truk Batubara Untuk Sementara

Hukrim

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi
error: Content is protected !!