https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:25 WIB

Puluhan Kilogram Ganja Dan Pemilik Senjata Api di Amankan Polisi

JURNALISHUKUM.COM, PRINGSEWU – Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku berinisial WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka WP ditangkap di kediamannya pada (42/2025).

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan sejulah barang bukti lainya termasuk senjata api illegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.

“Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan Petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017.

“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menamam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda.

“Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat,” ungkap WP.

Ia juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke.

BACA JUGA  Heboh..!!! Seorang Ayah di Tanjabtim Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

“Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!! Heboh, Kantor Dinas PPP Batanghari Di Geledah Jaksa

Hukrim

Polres Teluk Bintuni gelar Rakor penyekatan rayonisasi wilayah Pilkada 2024

Hukrim

Polda Jambi Terus Kembangkan Kasus Kematian Sifa Warga Terusan Batanghari

Hukrim

Korban Dibacok, Pelaku Perampokan Langsung Kabur

Hukrim

Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni Telah Memeriksa 5 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan

Hukrim

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Hukrim

JAM Pembinaan Kejagung RI Lakukan Peninjauan Lahan Lokasi Kejaksaan Agung Di Ibu Kota Negara Nusantara

Hukrim

Selain Ratu Narkoba, Diding Juga Ikut di Tangkap Oleh Polisi di Jakarta
error: Content is protected !!