https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:45 WIB

Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

JURNALISHUKUM.COM, LEBAK – Polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Kampung Tarik Kolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Dalam operasi tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pemuda berinisial A (25), warga Rangkasbitung, yang diduga sebagai muncikari.

Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, mengungkapkan bahwa A menyewa kos-kosan tersebut untuk menjalankan bisnis prostitusi. Yang lebih mengejutkan, wanita yang dijajakan adalah anak di bawah umur yang telah putus sekolah.

“Kami mengamankan seorang pemuda berinisial A yang diduga sebagai muncikari. Kos-kosan itu digunakan sebagai tempat prostitusi, dan para wanita yang ditawarkannya masih di bawah umur,” ujar Ipda Limbong.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kos-kosan tersebut. Warga sering melihat pria tak dikenal keluar-masuk tempat itu pada waktu tertentu.

“Jika ada pelanggan yang ingin memesan wanita, A yang mengaturnya. Dia telah menjalankan praktik ini selama enam bulan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kencan,” jelasnya.

Dari setiap transaksi, A mengantongi keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp130 ribu. Kini, ia bersama barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi telah diamankan di Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tutupnya. (Sarman)

BACA JUGA  Kasus Dugaan Mafia Tanah Masih Bergulir Di Polda Jambi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Opsnal Polres Tebo

Hukrim

YLKI Jambi Layangkan Surat ke Kapolri, Mohon Audiensi Terkait Aksi Premanisme Oleh Dept Collector

Hukrim

Bagaimana Hukum Mengatur Tentang Tata Cara Berkendara, Pasca Banyak Nya Kecelakaan

Ekonomi

Warga Mersam Resah, Pencurian Kelapa Sawit Kian Marak,? Ini Kata Abdurrahman Sayuti

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Bocah di Gunung Meriah berakhir damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Hukrim

Ada Petunjuk Baru Terhadap Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Coba Cek di LHKPN

Cerita Rakyat

Diduga, Adm Cacat Hukum, Anak PJ Sekda Batang Hari Lulus PPPK di RSUD Hamba Muara Bulian
error: Content is protected !!