https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:45 WIB

Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

JURNALISHUKUM.COM, LEBAK – Polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Kampung Tarik Kolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Dalam operasi tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pemuda berinisial A (25), warga Rangkasbitung, yang diduga sebagai muncikari.

Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, mengungkapkan bahwa A menyewa kos-kosan tersebut untuk menjalankan bisnis prostitusi. Yang lebih mengejutkan, wanita yang dijajakan adalah anak di bawah umur yang telah putus sekolah.

“Kami mengamankan seorang pemuda berinisial A yang diduga sebagai muncikari. Kos-kosan itu digunakan sebagai tempat prostitusi, dan para wanita yang ditawarkannya masih di bawah umur,” ujar Ipda Limbong.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kos-kosan tersebut. Warga sering melihat pria tak dikenal keluar-masuk tempat itu pada waktu tertentu.

“Jika ada pelanggan yang ingin memesan wanita, A yang mengaturnya. Dia telah menjalankan praktik ini selama enam bulan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kencan,” jelasnya.

Dari setiap transaksi, A mengantongi keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp130 ribu. Kini, ia bersama barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi telah diamankan di Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tutupnya. (Sarman)

BACA JUGA  Seorang Pelaku Pemalakan di Muaro Jambi di Tangkap Polisi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Maisir ke JPU

Hukrim

Nah…!!! Dua Orang Oknum Doter Gigi di Jambi Di Laporkan Ke Mapolda Jambi

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

Hukrim

Badko HMI Sumut : Achiruddin Hasibuan Belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Mengusut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Hukrim

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya
error: Content is protected !!