JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Eksekusi lahan dan bangunan ruko 6 pintu, di kawasan Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12), ricuh.
Petugas pengamanan dan sekelompok orang dari pihak tergugat nyaris bentrok. Puluhan orang dari kelompok tergugat, Sabarudin cs, menghadang alat berat. Satu unit eskavator diturunkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jambi, untuk merobohkan bangunan yang dieksekusi.
Dalam eksekusi itu massa dari kelompok tergugat berusaha menghalangi. Petugas kepolisian melepas tembakan peringatan, untuk membubarkan massa.
Akibat kericuhan itu, seorang anggota polisi dilarikan ke rumah sakit, karena mengalami luka. Sementara beberapa orang diamankan polisi.
Sengketa lahan terjadi antara Sabarudin cs dan Minarty. Perkara dimenangkan oleh Minarty.
Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga provokator. Selain itu ditemukan senjata tajam dan bom molotov.
“Terjadi perlawanan dari pihak tergugat. Dari mana massa datang tidak tahu. Seorang anggota polisi mengalami luka,” kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra.
Yumika mengakui telah mengamankan beberapa orang. Mereka kedapatan membawa senjata tajam. Diantaranya ada provokator yang berusaha menggagalkan eksekusi.
Meski terjadi perlawanan, Juru Sita Pengadilan Negeri Jambi berhasil melakukan eksekusi. Para penghuni ruko langsung mengosongkan ruko yang berdiri di lahan milik Minarty.
Sementara itu, Eksekusi lahan dan bangunan yang berada di pinggir jalan lintas ini sempat membuat arus lalu lintas macet panjang.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A