https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:31 WIB

Lambannya Proses Laporan, Pelapor Datangi Mapolres Merangin

JURNALISHUKUM.COM, MERANGIN – Laporan pengaduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Asmawati, terhadap pelapor Husnul Kiptiah warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin korban kekerasan pada hari Minggu tanggal (03/3/24) penanganannya dianggap berjalan lamban.

Menurut pelapor, meskipun laporan pengaduan ke Polres Merangin telah disampaikan sejak bulan Maret 2024 lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut terkait dengan perkara tersebut.

Dijumpai oleh Media di polres Merangin Husnul Kiptiah yang di dampingi oleh suami nya Jamiral mengatakan, jika perkara pelaporan pengaduan penganiayaan yang dilakukan oleh Asmawati terhadap dirinya tersebut sudah berjalan empat bulan, namun menurutnya belum ada kejelasan hukum terhadap permasalahan tersebut.

“Ya sampai hari ini laporan pengaduan kami terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Asmawati sudah berjalan empat bulan, namun belum juga ada kejelasan hukum, dan kemarin saya di telepon oleh pihak polres untuk datang ke sini, katanya akan ada mediasi, tapi sampai jam 10 pagi ini pihak terlapor belum datang, kami minta kepada pihak kepolisian agar kiranya bisa cepat memproses perkara ini,” demikian kata Husnul Kiptiah.

Sebelumnya permasalahan tersebut terjadi ketika Khusnul Kiptiah bersama suaminya Jamiral berkunjung ke rumah orang tuanya yang bernama Halimatus Sakdiah yang berada di Desa Sungai Manau pada tanggal 03 Maret 2024 lalu.

Bahkan, disitulah terjadi cekcok antara kedua belah pihak tersebut, yakni Khusnul Kiptiah dan Asmawati yang tinggal tak jauh dari rumah Halimatus Sakdiah, Selanjutnya akibat kejadian tersebut Khusnul Kiptiah mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan dan dibawah mata,selain itu dirinya juga merasa trauma.

Ditempat yang sama, terkait dengan dengan hal tersebut, kepada media ini Jamiral selaku suami korban penganiayaan juga mengatakan, dirinya berharap perkara yang sudah dilaporkan sejak empat bulan lalu ada titik terang.

BACA JUGA  Warga Bertanya, Siapa Pelindung Illegal Drilling di Batanghari,? Baca Selengkapnya

“Ya kalau saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena antara istri saya dengan Ibu Asmawati itu bukan orang lain, mereka masih ada hubungan keluarga, tapi kalau memang permasalahan ini tidak bisa lagi di selesaikan dengan baik-baik ya kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini polres Merangin untuk menindaklanjuti perkara ini dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian kata Jamiral. (*) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres

Hukrim

Tabrakan dengan Truk di Muntialo, Satu Unit Mobil Isuzu Panther Rusak Parah

Hukrim

Polres Teluk Bintuni kerahkan 264 Personel dalam pengamanan rapat terbuka Pilkada 2024

Hukrim

Seorang Wartawan Online Di Aniayah Oknum Staff Humas DPRD Muaro Jambi, PH Minta Polisi Tindak Tegas

Hukrim

IJTI-Polda Jambi Satu Suara Tentang Jurnalis Positif

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Pekerjaan Pengerukan Irigasi Ulee Jalan Nagan Raya Diduga Gunakan Anggaran Siluman

Hukrim

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami
error: Content is protected !!