https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 13 Mei 2024 - 07:05 WIB

Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan Kasus Tindak pidana korupsi bangunan Septic Tank Individual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Provinsi Jambi kembali di pertanyakan. Pasalnya, dugaan kasus pembangunan septic tank yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2022 lebih kurang sebesar Rp2,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) sudah ada tersangkanya.

“Benar, menurut kabarnya kasus ini atas laporan tokoh masyarakat Pemayung ke Kejari Batanghari dan ini sudah ada tersangkanya, ” kata sumber yang enggan namanya disebut, Minggu.

Dia juga mengatakan, menurut informasi dari pihaknya, bahwa persoalan ini akan di SP3 kan oleh pihak Kejari. Dimana SP3 ini tentunya tidak memiliki dasar, sebab diduga diantara yang sudah di periksa, yakni PPK dan PPTKnya juga sudah ditetapkan tersangka.

Dia juga menjelaskan, pembangunan septic tank yang bermasalah itu lebih kurang sebanyak 426 unit dibangun di wilayah Kecamatan Pemayung dan rata-rata setiap desa mendapat sebanyak 50 unit, termasuk Desa Bukit Kemuning di Kecamatan Mersam mendapat 73 septic tank.

“Septic tank ini tersebar di tiga Kecamatan melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan jumlah anggaran DAK sebesar Rp2,8 miliar. Dugaan kasus ini sudah berjalan lebih kurang enam bulan ini di Kejari Batanghari,” jelasnya.

Dimana, pembangunan Septic Tank itu dikerjakan dengan cara swakelola, tidak serta merta bisa langsung diserahkan ke distributor. Arah aturan jelas yang tertuang di juklak dan juknis pada pekerjaan itu.

“Ya, sebenarnya pada proses pembelian tangki harus sesuai juklak dan juknis, tetapi bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), mampu melakukan pembelian sendiri, maka hal tersebut dibolehkan dan jika KSM tidak mampu membeli, maka KSM boleh meminta bantuan kepada PPK, sepanjang ada surat permintaan dari KSM,” ceritanya.

BACA JUGA  Diduga, Pengusaha Tambang Minyak Illegal Drilling Bajubang Batanghari Stor Uang Koordinasi

Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, bahwa pada proses pembangunan tersebut, oknum PPK dan PPTK mengumpulkan seluruh KSM dari delapan desa di ruang aula kantor Dinas PUPR Kabupaten Batanghari.

“Menurut pelapor, PPK dan PPTK juga menghadirkan pihak distributor dan distributor yang diundang oleh PPK dan PPTK itu mempresentasikan produk tangki dihadapan KSM. Lalu selesai presentasi, oleh PPK dan PPTK mengarahkan para KSM dan distributor melakukan kontrak. Ini jelas melanggar ketentuan juklak dan juknis DAK, karena tanpa melalui prosedur yang benar,” paparnya.

Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, pihak Kejaksaan Batanghari belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait perkembangan kasus septic Tank yang kabarnya sudah ada tersangkanya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Empat Orang Pencuri di Tangkap Polisi

Hukrim

Soal Dugaan Kenaikan Anggaran Program Literasi, Kadis PdK Batanghari Bungkam

Hukrim

Polda Jambi Gandeng LAN Adakan Pembinaan, Penyuluhan Pemberdayaan Potensi Keamanan Lingkungan

Hukrim

Kasus Dugaan Mafia Tanah Masih Bergulir Di Polda Jambi

Hukrim

Akibat Dianiayah, Dua Warga Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

Hukrim

Tipikor Polres Bintuni Lakukan Penyelidikan Dugaan Dana Bantuan Hibah Masjid At-Taqwa

Hukrim

Nah…!!! Seorang Pria Maling Motor Tewas Diamuk Usai Ketahuan Pemilik Kenderaan

Hukrim

BNNP Jambi Ringkus Tiga Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi
error: Content is protected !!