https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Jumat, 20 September 2024 - 20:44 WIB

Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Seorang wartawati dari media online, Maryam Suneth (34), melaporkan insiden pengancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian di Polres Teluk Bintuni berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/LP/B/182/IX/2024, yang diterima pada Jumat, 20 September 2024.

Maryam mengungkapkan bahwa ancaman tersebut datang dari salah seorang warga lokal yang mengeluarkan ancaman verbal saat ia tengah meliput kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung DPRD Teluk Bintuni. Pelaku diduga mengatakan, “Sus, ko keluar, nanti saya pukul ko, nanti kita urusan di kantor polisi,” dengan nada intimidatif saat Maryam menjalankan tugas peliputannya.

Merasa terancam, Maryam segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni. Dalam laporan tersebut, Maryam turut menyertakan bukti berupa rekaman video yang merekam momen ancaman serta bukti-bukti lainnya yang terkait dengan insiden tersebut.

“Saya sudah diancam sebelumnya, ini yang kedua kalinya,” ungkap Maryam.

Ia menjelaskan bahwa keputusannya untuk melaporkan ancaman kali ini dipengaruhi oleh saran dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menyampaikan tanggapannya atas insiden ini dengan menegaskan bahwa tindakan hukum harus segera diambil untuk melindungi kebebasan pers.

Menurutnya, setiap individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan ancaman atau intimidasi.

“Jika ada hal yang dianggap kurang tepat dalam pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi. Pengancaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang serius, dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana,” kata Bustam dalam pernyataannya.

BACA JUGA  Sumber Dana Bangunan Peningkatan Sanitasi Pemukiman Di Desa Jangga Baru Batanghari Di Pertanyakan

Bustam merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Ia berharap agar kasus ini dapat segera diproses oleh pihak berwenang, sehingga perlindungan terhadap jurnalis, khususnya di wilayah Papua Barat, tetap terjamin.

“Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik harus dilindungi, dan tidak boleh ada intimidasi yang menghalangi kebebasan pers,” tegasnya.

PWI Papua Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa hak-hak Maryam sebagai jurnalis tetap dihormati. Maryam juga didampingi oleh pengurus PWI Teluk Bintuni saat melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi hak jurnalistik di Indonesia. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Dilakukan Sekda Batang Hari Naik Ke Penyidikan

Hukrim

Lagi, Ditresnarkoba Polda Jambi Tutup Rumah Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Seksual Di Tangkap Polisi

Hukrim

Bendahara Desa di Kecamatan Mendahara Tanjabtim di Tetapkan Tersangka Soal ADD Tahun 2022

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pessel Meringkus 2 Pelaku Diduga Edarkan Sabu

Hukrim

BNNP Jambi Ringkus Tiga Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi
error: Content is protected !!