JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Affandi Susilo alias Ko Apek, seorang tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang, akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi, Minggu (11/8).
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi melalui pesan Whatappsnya tidak memberi jawaban saat ditanya Jurnalishukum terkait dengan din keluarnya Ko Apek dari rumah tahanan Polda Jambi.
Kemudian jurnalishukum.com kembali mencoba menghubungi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution melalui Via Ponselnya membenarkan bahwa Ko apek sudah di bebaskan dari tahanan Mapolda Jambi.
“Benar, beliau sudah di bebaskan atau dibkeluarkan dari tahanan Polda dan demi hukum karena masa penahanannya di Mapolda Jambi selama lebih kurang 60 hari berakhir. Dimana 60 hari ini, terbagi selama 20 hari tahanan Polda dan 40 hari tahanan Kejaksaan,” kata Amin Nasution.
Sebelumnya, Ko Apek ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Ko Apex sendiri ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Bahkan, Amin Nasution juga menjelaskan, bahwa proses penyidikan kasus Ko apek masih tetap berlanjut dan Penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) tersebut.
Sebelumnya, Berkas perkara tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen Affandi Susilo alias Ko Apex yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jambi ke Kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan belum lengkap.
“Ya, berkasnya bolak balik dan kita masih melengkapi berkas yang dimintai oleh Kejaksaan dan bisa kita katakan masih P19,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait dengan bebasnya ko apek dari rumah tahanan Polda Jambi. (*)