https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:16 WIB

Nah..!! Ko Apek di Keluarkan Dari Tahanan Mapolda Jambi 

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Affandi Susilo alias Ko Apek, seorang tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang, akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi, Minggu (11/8).

Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi melalui pesan Whatappsnya tidak memberi jawaban saat ditanya Jurnalishukum terkait dengan din keluarnya Ko Apek dari rumah tahanan Polda Jambi.

Kemudian jurnalishukum.com kembali mencoba menghubungi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution melalui Via Ponselnya membenarkan bahwa Ko apek sudah di bebaskan dari tahanan Mapolda Jambi.

“Benar, beliau sudah di bebaskan atau dibkeluarkan dari tahanan Polda dan demi hukum karena masa penahanannya di Mapolda Jambi selama lebih kurang 60 hari berakhir. Dimana 60 hari ini, terbagi selama 20 hari tahanan Polda dan 40 hari tahanan Kejaksaan,” kata Amin Nasution.

Sebelumnya, Ko Apek ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Ko Apex sendiri ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.

Bahkan, Amin Nasution juga menjelaskan, bahwa proses penyidikan kasus Ko apek masih tetap berlanjut dan Penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) tersebut.

Sebelumnya, Berkas perkara tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen Affandi Susilo alias Ko Apex yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jambi ke Kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan belum lengkap.

“Ya, berkasnya bolak balik dan kita masih melengkapi berkas yang dimintai oleh Kejaksaan dan bisa kita katakan masih P19,” tandasnya.

BACA JUGA  Patroli Blue Light Polsek Rangkasbitung Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait dengan bebasnya ko apek dari rumah tahanan Polda Jambi. (*) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pernyataan Kades Pasanggrahan Berujung Laporan Polisi, LSM Desak Proses Hukum

Hukrim

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Hukrim

Nah…!!!Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Hukrim

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

Hukrim

Wilayah Betara Rawan Lakalantas, Satlantas : Kalau Ngantuk Istirahat

Hukrim

Polda Jambi Gandeng LAN Adakan Pembinaan, Penyuluhan Pemberdayaan Potensi Keamanan Lingkungan

Hukrim

Nah…!!!Warga Muaratembesi Batanghari Temukan Mayat Mengapung Dalam Kolam Bangsal Batubata
error: Content is protected !!