https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 28 Juli 2024 - 10:44 WIB

Puluhan Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

JURNALISHUKUM.COM, LAMPUNG – Sebanyak 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan Cilacap. Pemindahan ini berlangsung pada Kamis (25/7/2024) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan ke 23 narapidana tersebut telah tiba di Lapas Nusakambangan pada Jumat (26/7/2024) pagi.

“Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama dari sebelumnya ditahan di Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” katanya, Sabtu (27/7/2024)

“Pemindahan dilakukan pada Kamis malam dan Jumat pagi telah tiba disana (Nusakambangan),” sambungnya.

Umi menuturkan, dalam proses pemindahan ini dijaga ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung.

“Proses memang ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi dijaga ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap. Kemudian para narapidana ini juga diborgol baik kaki dan tangannya, mata mereka juga ditutup menggunakan lakban hitam,” jelasnya.

Dia menyebutkan, alasan pemindahan ini karena dikhawatirkan akan adanya upaya membuat jaringan baru yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Total ada 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan. Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun jaringan baru. Maka kami meminta untuk mereka di pindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan,” ungkap Umi.

Dia menjelaskan, para narapidana yang dipindahkan ini merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.

“Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada didalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan,” tandasnya. (*) 

BACA JUGA  JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Restoratif Justice

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

Hukrim

Kaplres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Hukrim

Melibatkan Pihak Terkait, Sat Pol PP Batanghari Akan Lakukan Deteksi Dini PT LIS

Hukrim

Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

Hukrim

Nah..!!!Pemohon Uji Penetapan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Hukrim

Warga Mersam Somasi Kepada PT ASSB Soal Dugaan Perusakan Dan Pencemaran Limbah
error: Content is protected !!