https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:20 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras di Tangerang

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (16/1/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap 10 pria dan menyita sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, timnya mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi dan menangkap 10 pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 250 butir obat jenis Excimer, 193 butir obat jenis Tramadol, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp15.000.

Ke-10 pelaku, yang masing-masing berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH, kini berada di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Yudhis menambahkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, yang melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat keras, dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (Sarman)

BACA JUGA  Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ini Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Bui, Bharada E

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Seksual Di Tangkap Polisi

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Seorang Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Meninggal Dunia Bukan Karena Arus Listrik, Tapi di Bunuh Oleh Dua Orang Kakak Kelasnya

Hukrim

Program Pengecatan Pagar Komplek BBC Muarabulian Terkesan Mubazir,? Begini Tanggapan Kepala Disdagkop UKM Batanghari

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi

Hukrim

LMPK Mersam Batanghari Lakukan Aksi Ke Kacabjari Muaratembesi 
error: Content is protected !!