JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (16/1/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap 10 pria dan menyita sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, timnya mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi dan menangkap 10 pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 250 butir obat jenis Excimer, 193 butir obat jenis Tramadol, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp15.000.
Ke-10 pelaku, yang masing-masing berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH, kini berada di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Yudhis menambahkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, yang melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat keras, dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (Sarman)