JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Komunitas Distrik Berisik Jambi resmi melaporkan Gubernur Jambi ke Markas Besar Reserse Kriminal Polri, melalui Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek infrastruktur berskala besar di Provinsi Jambi yang menelan biaya ratusan miliar rupiah.
Ketua Distrik Berisik Jambi, Rachmad Syahputra, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan kelanjutan dari aduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pihaknya menilai terdapat indikasi kuat terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan beberapa proyek penting yang didanai oleh anggaran negara.
Proyek pertama yang disorot adalah pembangunan Stadion Pijoan yang dikerjakan oleh PT Sinar Cerah Sempurna dengan nilai anggaran mencapai Rp250 miliar.
Stadion ini awalnya dirancang untuk kapasitas 20.000 penonton, namun realisasinya hanya mampu menampung sekitar 10.000 penonton.
Proyek ini dimulai pada Maret 2023 dan dijadwalkan selesai pada 22 Desember 2024, tetapi hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.
Selanjutnya adalah pembangunan Jambi Islamic Center yang dikerjakan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persabda dengan total anggaran Rp150 miliar.
Meski ditargetkan rampung pada akhir 2024, kondisi fisik bangunan saat ini jauh dari desain awal.
Selain itu, proyek ini juga menerima tambahan anggaran sebesar Rp13,5 miliar untuk penyempurnaan plafon, eksterior, dan elemen lainnya tanpa kejelasan justifikasi teknis.
Proyek ketiga adalah pembangunan jalan Simpang Pudak – Suak Kandis sepanjang 389 meter. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh konsorsium PT Lince Romauli Raya KSO dan PT Sumber Swarnanusa, serta diawasi oleh konsultan dari KSO PT Pedisiplan Consult dan PT Yoka Tiga Consultant.
Dalam temuan lapangan, terdapat dugaan kekurangan material, pengurangan volume jalan, dan penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain itu, proyek ini juga tidak selesai sesuai jadwal kontrak, dan pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi dinilai tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Adanya kejanggalan mega proyek dan molornya pembangunan di provinsi jambi, tersebut, Distrik Berisik Jambi mendesak agar Kortas Tipikor Polri segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap ketiga proyek tersebut.
Audit ini diharapkan dapat mengungkap potensi kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kami percaya bahwa Kortas Tipikor (Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi) memiliki integritas serta komitmen tinggi dalam menegakkan hukum dan memastikan anggaran negara dikelola secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ujar Rachmad.
Selain audit, Distrik Berisik juga meminta agar Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Kepala Bidang Bina Marga segera dipanggil dan diperiksa untuk menjelaskan secara terbuka pelaksanaan proyek-proyek yang dinilai bermasalah tersebut.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal penggunaan uang rakyat. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar membawa manfaat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan anggaran,” tutupnya.
Distrik Berisik Jambi menegaskan akan terus mengawal proses ini dan mendorong penegakan hukum yang adil demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (Tiko)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A