https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Hukrim

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:00 WIB

Sekdes Padang Kelapo Batanghari Sidang Perdana Soal Dugaan Dana Desa

Gedung Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari.

Gedung Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari.

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman mengatakan,bahwa sidang terhadap terdakwa DP, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo merupakan sidang perdana dan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Muarabulian, soal dugaan pengelolaan dana desa (DD).

Dalam sidang perdana tersebut, JPU yang ditunjuk yakni, Shahnaz Natasha dan Selvi Riyani secara langsung hadir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (19/1).

“Disamping itu turut hadir penasehat hukum terdakwa sedangkan terdakwa hadir secara Darring Online dari lapas kelas II B Muarabulian dengan dipimpin oleh ketua majelis Hakim Yofistian,” kata Aulia Rahman, kepada wartawan.

Dia juga mengatakan, bahwa terhadap dakwaan dari JPU yang telah dibacakan, baik terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan (Eksepsi), kemudian sidang perdana itu ditunda satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perlu diketahui, bahwa dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi serta peningkatan fasilitas Jamban atau MCK umum tahun 2021 yang lalu,.

Sebelumnya Sekdes ini ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh tim Inspektorat daerah Kabupaten Batanghari negara dirugikan sebesar Rp122 juta lebih. (Tim)

BACA JUGA  Nah..!!! Selama Tiga Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan

Batang Hari

Wabup Bakhtiar: Target PAD Kita Capai 90,59 Persen

Hukrim

BNNP Jambi Ringkus Tiga Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi

Batang Hari

Pasca DPRD Provinsi Jambi Berang, CV Putra Tunggal Konstruksi Tetap Kerjakan Jalan Lingkungan di Mersam Asal-asalan

Batang Hari

Setelah Viral, PT MSS Simpang Sungai Rengas Batang Hari Kini Diduga Buat Lubang Limbah Baru

Hukrim

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

Hukrim

Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal

Hukrim

Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni Telah Memeriksa 5 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan
error: Content is protected !!