https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey yang naik ke tahap penyidikan, Yohanes Akwan, SH., MAP., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, menegaskan pentingnya menjaga etika jurnalistik. Ia mengimbau agar media tidak menyebutkan nama atau inisial individu sebelum adanya penetapan resmi dari pihak berwenang.

“Media seharusnya mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini penting untuk mencegah opini publik yang bisa merusak stabilitas politik, terlebih di tengah kampanye Pilkada,” ujarnya.

Menurut Yohanes, penyebutan nama sebelum ada keputusan hukum yang sah dapat menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif terhadap pihak tertentu. Selain itu, pemberitaan yang tidak tepat dapat merusak reputasi orang yang belum tentu bersalah, melanggar asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Stabilitas politik adalah hal krusial di masa Pilkada ini. Jangan sampai pemberitaan tanpa bukti kuat malah memicu kegaduhan di masyarakat,” tambah Yohanes.

  • Asas dan Peraturan Terkait:

Asas Praduga Tak Bersalah – Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009).

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menyebutkan bahwa informasi harus disajikan secara akurat, berimbang, dan tidak mencemarkan nama baik.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik – Menegaskan bahwa wartawan wajib menyajikan berita berdasarkan fakta dan tidak mencampuradukkan opini yang berpotensi mencemarkan nama baik.

BACA JUGA  Ddiuga, ASN Puskesmas Talang Banjar Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Yohanes berharap agar media lebih berhati-hati dalam melaporkan kasus yang masih dalam tahap penyidikan dan menghindari menciptakan narasi yang belum terkonfirmasi. “Hormatilah proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM Pembinaan Kejagung RI Lakukan Peninjauan Lahan Lokasi Kejaksaan Agung Di Ibu Kota Negara Nusantara

Hukrim

Kasus Dugaan Mafia Tanah Masih Bergulir Di Polda Jambi

Hukrim

Empat Orang Pencuri di Tangkap Polisi

Hukrim

Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Lambannya Proses Laporan, Pelapor Datangi Mapolres Merangin

Hukrim

Lagi, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Komputer Di Dinas PdK Batanghari Jadi Sorotan

Hukrim

Kapolres Teluk Bintuni Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Para Tokoh Kampung Sido Makmur Distrik Aroba
error: Content is protected !!