https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey yang naik ke tahap penyidikan, Yohanes Akwan, SH., MAP., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, menegaskan pentingnya menjaga etika jurnalistik. Ia mengimbau agar media tidak menyebutkan nama atau inisial individu sebelum adanya penetapan resmi dari pihak berwenang.

“Media seharusnya mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini penting untuk mencegah opini publik yang bisa merusak stabilitas politik, terlebih di tengah kampanye Pilkada,” ujarnya.

Menurut Yohanes, penyebutan nama sebelum ada keputusan hukum yang sah dapat menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif terhadap pihak tertentu. Selain itu, pemberitaan yang tidak tepat dapat merusak reputasi orang yang belum tentu bersalah, melanggar asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Stabilitas politik adalah hal krusial di masa Pilkada ini. Jangan sampai pemberitaan tanpa bukti kuat malah memicu kegaduhan di masyarakat,” tambah Yohanes.

  • Asas dan Peraturan Terkait:

Asas Praduga Tak Bersalah – Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009).

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menyebutkan bahwa informasi harus disajikan secara akurat, berimbang, dan tidak mencemarkan nama baik.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik – Menegaskan bahwa wartawan wajib menyajikan berita berdasarkan fakta dan tidak mencampuradukkan opini yang berpotensi mencemarkan nama baik.

BACA JUGA  Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Yohanes berharap agar media lebih berhati-hati dalam melaporkan kasus yang masih dalam tahap penyidikan dan menghindari menciptakan narasi yang belum terkonfirmasi. “Hormatilah proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Hukrim

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

Hukrim

Nah…!! Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK RI

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Hukrim

Sangat Meresahkan, Pelaku Begal di Bungo di Tangkap Polisi

Hukrim

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit
error: Content is protected !!