https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey yang naik ke tahap penyidikan, Yohanes Akwan, SH., MAP., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, menegaskan pentingnya menjaga etika jurnalistik. Ia mengimbau agar media tidak menyebutkan nama atau inisial individu sebelum adanya penetapan resmi dari pihak berwenang.

“Media seharusnya mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini penting untuk mencegah opini publik yang bisa merusak stabilitas politik, terlebih di tengah kampanye Pilkada,” ujarnya.

Menurut Yohanes, penyebutan nama sebelum ada keputusan hukum yang sah dapat menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif terhadap pihak tertentu. Selain itu, pemberitaan yang tidak tepat dapat merusak reputasi orang yang belum tentu bersalah, melanggar asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Stabilitas politik adalah hal krusial di masa Pilkada ini. Jangan sampai pemberitaan tanpa bukti kuat malah memicu kegaduhan di masyarakat,” tambah Yohanes.

  • Asas dan Peraturan Terkait:

Asas Praduga Tak Bersalah – Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009).

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menyebutkan bahwa informasi harus disajikan secara akurat, berimbang, dan tidak mencemarkan nama baik.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik – Menegaskan bahwa wartawan wajib menyajikan berita berdasarkan fakta dan tidak mencampuradukkan opini yang berpotensi mencemarkan nama baik.

BACA JUGA  Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

Yohanes berharap agar media lebih berhati-hati dalam melaporkan kasus yang masih dalam tahap penyidikan dan menghindari menciptakan narasi yang belum terkonfirmasi. “Hormatilah proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ddiuga, ASN Puskesmas Talang Banjar Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Galian C di Stockpile Batubara Di Desa Tenam Diduga Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Sangat Meresahkan, Pelaku Begal di Bungo di Tangkap Polisi

Hukrim

Korban Video Viral Laporkan DugaanKetidakprofesionalan Penyidik Polda Jambi ke Mabes Polri

Hukrim

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara
error: Content is protected !!