https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 26 November 2022 - 02:08 WIB

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo S.H., M.H mengatakan pada jumpa Persnya, bahwa sekitar pukul 22.00 Wib, Jumat (25/11), kelima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku di kembali atau diantar kembali ke Markas Polda (Mapolda) Jambi.

“Ya, berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap, dan pihaknya telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi. Perlu diketahui, bahwa kegiatan kita dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka pihaknya melakukan penahanan tambahan selama 20 hari kedepan.

Ketika ditanya, mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batanghari atau pun ke LP Muara Bulian. Sugih menjawab, bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan.

“Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” paparnya.

Pantauan di lapangan, satu unit mobil tahanan kejaksaan telah standby di teras kantor, dan satu unit SUV hitam di depannya. Tak lama, satu persatu tersangka diarahkan ke mobil tahanan tersebut.

Dimana, salah seorang tersangka perempuan, yaitu EY mantan Kadinkes Batanghari ditempatkan di mobil depan, dan empat tersangka lainnya disatukan dalam mobil tahanan. Kemudian, dua kendaraan itu pun bergerak meninggalkan kantor Kajari Batanghari menuju Polda Jambi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A/Sumber : Media Partner Kulitinta.id

BACA JUGA  Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya,?

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

Hukrim

Nah…Ternyata Mantan Kades Sungai Lingkar Pernah Dilaporkan Ke Polda Jambi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Dirut PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) Di Batanghari Di Polisikan

Hukrim

Nah..!!! Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Cerita Rakyat

Diduga, Pengusaha Tambang Minyak Illegal Drilling Bajubang Batanghari Stor Uang Koordinasi

Hukrim

BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Hukrim

Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Kasus Pembunuhan
error: Content is protected !!