https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 26 November 2022 - 02:08 WIB

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo S.H., M.H mengatakan pada jumpa Persnya, bahwa sekitar pukul 22.00 Wib, Jumat (25/11), kelima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku di kembali atau diantar kembali ke Markas Polda (Mapolda) Jambi.

“Ya, berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap, dan pihaknya telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi. Perlu diketahui, bahwa kegiatan kita dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka pihaknya melakukan penahanan tambahan selama 20 hari kedepan.

Ketika ditanya, mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batanghari atau pun ke LP Muara Bulian. Sugih menjawab, bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan.

“Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” paparnya.

Pantauan di lapangan, satu unit mobil tahanan kejaksaan telah standby di teras kantor, dan satu unit SUV hitam di depannya. Tak lama, satu persatu tersangka diarahkan ke mobil tahanan tersebut.

Dimana, salah seorang tersangka perempuan, yaitu EY mantan Kadinkes Batanghari ditempatkan di mobil depan, dan empat tersangka lainnya disatukan dalam mobil tahanan. Kemudian, dua kendaraan itu pun bergerak meninggalkan kantor Kajari Batanghari menuju Polda Jambi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A/Sumber : Media Partner Kulitinta.id

BACA JUGA  Seorang Kurir Narkoba di Bungo di Amankan Tim BNNP Jambi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! AKP Husni Abda S.I.K.,M.H. Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Batanghari

Hukrim

Dirut PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) Di Batanghari Di Polisikan

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

Hukrim

Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Batanghari Soal Kasus Dugaan Penyaluran Pupuk Subsidi

Hukrim

PT PCM Jambi Diduga Di Kendalikan Oknum Mafia Tanah dan Juga Sebagai Pemodal

Hukrim

BNNP Jambi Ringkus Tiga Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi

Hukrim

Di Bawah Kepemimpinan Dede Mulyadi Kalapas Muara Bulian Raih WBK

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K
error: Content is protected !!