https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 26 November 2022 - 02:08 WIB

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo S.H., M.H mengatakan pada jumpa Persnya, bahwa sekitar pukul 22.00 Wib, Jumat (25/11), kelima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku di kembali atau diantar kembali ke Markas Polda (Mapolda) Jambi.

“Ya, berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap, dan pihaknya telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi. Perlu diketahui, bahwa kegiatan kita dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka pihaknya melakukan penahanan tambahan selama 20 hari kedepan.

Ketika ditanya, mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batanghari atau pun ke LP Muara Bulian. Sugih menjawab, bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan.

“Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” paparnya.

Pantauan di lapangan, satu unit mobil tahanan kejaksaan telah standby di teras kantor, dan satu unit SUV hitam di depannya. Tak lama, satu persatu tersangka diarahkan ke mobil tahanan tersebut.

Dimana, salah seorang tersangka perempuan, yaitu EY mantan Kadinkes Batanghari ditempatkan di mobil depan, dan empat tersangka lainnya disatukan dalam mobil tahanan. Kemudian, dua kendaraan itu pun bergerak meninggalkan kantor Kajari Batanghari menuju Polda Jambi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A/Sumber : Media Partner Kulitinta.id

BACA JUGA  Pernyataan Kades Pasanggrahan Berujung Laporan Polisi, LSM Desak Proses Hukum

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Hukrim

Reka Ulang Pengeroyokan Direktur Panah Papua, Oknum Polisi Inisial RI yang Diduga Terlibat Masih Bebas Berkeliaran

Hukrim

Polda Jambi Berhasil Ungkap Setengah Kilogram Sabu

Hukrim

Nah..!!!Mulai Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi

Hukrim

Peradi Dukung Putusan MK soal Magang Minimal 2 Tahun Sesuai UU Advokat

Hukrim

DN Juga Akan Di Panggil Polsek Mersam Soal Laporan Fitnah
error: Content is protected !!