https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 26 November 2022 - 02:08 WIB

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo S.H., M.H mengatakan pada jumpa Persnya, bahwa sekitar pukul 22.00 Wib, Jumat (25/11), kelima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku di kembali atau diantar kembali ke Markas Polda (Mapolda) Jambi.

“Ya, berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap, dan pihaknya telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi. Perlu diketahui, bahwa kegiatan kita dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka pihaknya melakukan penahanan tambahan selama 20 hari kedepan.

Ketika ditanya, mengapa para tersangka tidak dititipkan di sel Polres Batanghari atau pun ke LP Muara Bulian. Sugih menjawab, bahwa hal itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan.

“Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” paparnya.

Pantauan di lapangan, satu unit mobil tahanan kejaksaan telah standby di teras kantor, dan satu unit SUV hitam di depannya. Tak lama, satu persatu tersangka diarahkan ke mobil tahanan tersebut.

Dimana, salah seorang tersangka perempuan, yaitu EY mantan Kadinkes Batanghari ditempatkan di mobil depan, dan empat tersangka lainnya disatukan dalam mobil tahanan. Kemudian, dua kendaraan itu pun bergerak meninggalkan kantor Kajari Batanghari menuju Polda Jambi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H., C.L.A/Sumber : Media Partner Kulitinta.id

BACA JUGA  Polres Batanghari Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Warga SAD

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Kejari Batanghari Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Soal Kasus Pupuk Subsidi

Hukrim

Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi

Hukrim

Nah…!!! Seorang Remaja Perempuan Di Kota Jambi Di Sekap Oleh Sekelompok Lelaki

Hukrim

Viral di Sosmed, Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Hukrim

Viral…!!! Pencuri Kelapa Sawit di Mersam Batanghari Kembali Tertangkap, Keresahaan Petani Kian Meningkat

Batang Hari

Hari Ini Aktivitas PETI di TKD Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Kembali Beroperasi, Kades : Ya, Itu Adalah Keluarga Saya

Hukrim

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

Hukrim

Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!