https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Jurnalis Hukum

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:49 WIB

Nah..!!!Pemohon Uji Penetapan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Permohonan Pengujian Materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap UUD 1945, pada Senin (24/7/2023).

Permohonan perkara Nomor 64/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Marion yang berprofesi sebagai Advokat. Sidang kedua dari perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Hadir langsung di Ruang Sidang Pleno MK, Marion menyebutkan memperkuat alasan permohonan terkait dengan dasar pengujian berupa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat serta Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) UUD 1945.

Selain itu, Pemohon juga menyebutkan melakukan perombakan pada petitum yang dimintakan pada Mahkamah.

“Petitumnya berubah total, ‘menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat khususnya terhadap advokat, sebagai penegak hukum yang setara atau sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya di indonesi; menyatakan advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada dalam perlindungan hukum dan HAM,” sebut Marion.

Pada Sidang Pendahuluan Rabu (5/7/2023) lalu, Marion mengatakan Pasal 21 UU Tipikor telah merugikan hak konstitusionalnya, baik sebagai warga negara Indonesia secara individual maupun sebagai advokat yang berbadan hukum, termasuk hak konstitusional Stefanus Roy Rening.

Marion menjelaskan, Stefanus adalah seorang Advokat resmi yang kini ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor, sehingga penerapan Pasal 21 tersebut tidak bersesuaian dengan Pasal 16 Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

BACA JUGA  Empat Orang Pencuri di Tangkap Polisi

Menurut Marion, tindakan penyidik aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (APH KPK) yang menetapkan advokat sebagai tersangka tersebut merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini advokat.

Tindakan tersebut secara jelas dan tegas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bagi advokat di Indonesia.

Lebih lanjut Marion menjelaskan, penerapan Pasal 21 UU Tipikor oleh Penyidik APH KPK kepada Stefanus Roy Rening merupakan tindakan penyidik APH KPK yang tidak tepat dan tidak Profesional, mengingat Stefanus Roy Rening tersebut adalah advokat atau penasihat hukum resmi atau memiliki legal standing yang telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, advokat juga mempunyai posisi atau kedudukan legal sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan posisi atau kedudukan legal penyidik APH KPK serta APH lainnya seperti, Penyidik Polri, Jaksa, Hakim/Pengadilan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Oleh karena itu, Marion dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Isu Dugaan Illegal Drilling di Hutan Senami Batanghari Kian Menghebohkan, Kemana Aparat

Hukrim

Ketika Penggeledahan Oleh Kejari Batanghari, Fahrizal di Jakarta

Hukrim

Viral Di Medsos, Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari, Netizen Minta di Laporkan Ke APH

Hukrim

Sejumlah Remaja di Batanghari Diamankan Petugas Keamanan

Hukrim

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit

Hukrim

Seorang Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Meninggal Dunia Bukan Karena Arus Listrik, Tapi di Bunuh Oleh Dua Orang Kakak Kelasnya

Hukrim

Viral…!!! Pencuri Kelapa Sawit di Mersam Batanghari Kembali Tertangkap, Keresahaan Petani Kian Meningkat
error: Content is protected !!