https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:53 WIB

Dirut PT Jambi Bara Sejahtera Dan Mantan Kades Sungai Lingkar Akan Di Laporkan Ke Polda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Direktur (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera, Margono dan Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, Mahidin, akan dilaporkan ke Polda Jambi, terkait dengan dugaan penipuan, penyerobotan dan pengerusakan lahan kebun karet di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu, seluas 7,6 Hektar, milik Sopiyah (56) warga Desa setempat.

Heriyanto S.H., C.L.A, seorang Kuasa Hukum Sopiyah mengatakan, terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan Mantan Kades dengan cara melobi Sopiyah untuk menyerahkan lahan Kebun karetnya kepada pihak perusahaan untuk dijadikan pertambangan Batubara, hal ini terjadi sejak Bulan Juli lalu.

“Pada Bulan Juli, pihak Perusahaan melalui Mantan Kades ini menemui Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus bahwa Kebun Karet miliknya itu akan dibuat Aktivitas Pertambangan Batubara. Lalu, pihak perusahaan hanya membuat perjanjian secara lisan dengan memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Sopiyah, akan tetapi di Kwitansi pembayaran uang tersebut dibuat oleh pihak perusahaan tertulis jumlah uang sebesar Rp30 juta, tertanggal 22 Juli 2022. Didalam jumlah uang ini sudah terjadi Mark up dari pihak perusahaan kepada Sopiyah berdasarkan kwitansi dan uang yang diterima Sopiyah,” kata Heriyanto.

Dia juga mengatakan, setelah uang tersebut diterima Sopiyah dari pihak perusahaan pada Bulan Juli itu, mereka mulai melakukan Aktivitas penambangan Batubara, dengan melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan kebun karet Milik Sopiah dengan alat berat dengan luas lahan yang di serobot dan dirusak seluas 6 Hektar dari luas lahan kebun karet seluas 7,6 hektar.

“Dari 7,6 Hektar itu, lebih kurang 2 Hektar sudah diproduksi dan 4 Hektar lagi dijadikan tempat pembuangan OverBurden atau pembuangan tanah dan aktivitas jalan perusahaan, sisa seluas 1,7 Hektar lagi masih seperti semula dan masih ada tanaman Batang Karet di lahan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  GBRK Desak Kejati Jambi Panggil dan periksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Dia juga menjelaskan, dari Bulan Juli hingga sekarang, perusahaan ini diduga terus beroperasi dan pada Tanggal 15 November 2022 lalu, pihak perusahaan memberikan surat Perjanjian Pengambilan Batubara dan kegiatan usaha pertambangan Batubara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022. Dimana, surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh pihak perusahaan, setelah lahan kebun karet itu diserobot dan dirusak, lalu isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting oleh pihak perusahaan.

“Didalam surat perjanjian yang dibuat perusahaan, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol saja, sedangkan di dalam surat itu pihak perusahaan menandatangi, dengan cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi, termasuk Mahidin, Mantan Kades sungai Lingkar itu,” paparnya.

Pada tanggal 5 Desember 2022, Senin pekan lalu, Kuasa Hukum Sopiyah sudah mengirim surat Somasi dan meminta pihak perusahaan bertanggungjawab atas apa yang sudah dialami oleh Sopiyah,. Dimana diri dan keluarganya saat ini sudah mengalami kerugian yang cukup besar. Bahkan menurut dari Kuasa Hukum Sopiyah, Pekan depan tidak adalagi Somasi dan persoalan ini akan segera dilaporkan kepihak yang berwajib.

“Besok pagi Senin atau pekan depan, kami akan segera melaporkan pihak perusahaan dan juga Mantan Kades Sungai Lingkar dan menurut informasi Kades ini sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh warga desanya terkait penyerobotan dan juga pemalsuan, untuk bukti-bukti dari laporan juga sudah kami siapkan,” terangnya.

Sementara itu, Sopiyah mengatakan, bahwa dirinya dan anak-anaknya adalah orang yang buta hukum dan tidak pernah sekolah. Dan dia juga berharap, persoalan ini segera selesai dan dirinya juga meminta kepada pihak terkait dapat membantu keluarga dalam meneyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA  Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?

“Semoga allah memudahkan semua urusan kita dan kami sekeluarga berharap kepada Kuasa Hukum kami dapat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami yang miskin ini dan kami saat ini sedang di tipu oleh pelaku usaha pertambangan Batubara dan Mantan Kades Sungai Lingkar,” kata Sopiyah.

Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, Dirut PT Jambi Bara Sejahtera, Margono dan Mantan Kades Sungai Lingkar, Mahidin belum berhasil untuk dimintai keterangan dan hanya menurut kabar, Margono saat ini masih berada di Medan, dengan alasan Orang tuanya sakit. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami
Foto bersama Kacabjari dan tamu yang hadir.

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Hukrim

Kapolres Ketapang Bersama Pejabat Utama Polres Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat

Hukrim

Nah…!!! Saksi Kasus Ketok Palu Zumi Zola Gantung Diri

Hukrim

Soal Dugaan Kenaikan Anggaran Program Literasi, Kadis PdK Batanghari Bungkam

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Nah..!!!Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati
error: Content is protected !!