JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Direktur (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera, Margono dan Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, Mahidin, akan dilaporkan ke Polda Jambi, terkait dengan dugaan penipuan, penyerobotan dan pengerusakan lahan kebun karet di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu, seluas 7,6 Hektar, milik Sopiyah (56) warga Desa setempat.
Heriyanto S.H., C.L.A, seorang Kuasa Hukum Sopiyah mengatakan, terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan Mantan Kades dengan cara melobi Sopiyah untuk menyerahkan lahan Kebun karetnya kepada pihak perusahaan untuk dijadikan pertambangan Batubara, hal ini terjadi sejak Bulan Juli lalu.
“Pada Bulan Juli, pihak Perusahaan melalui Mantan Kades ini menemui Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus bahwa Kebun Karet miliknya itu akan dibuat Aktivitas Pertambangan Batubara. Lalu, pihak perusahaan hanya membuat perjanjian secara lisan dengan memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Sopiyah, akan tetapi di Kwitansi pembayaran uang tersebut dibuat oleh pihak perusahaan tertulis jumlah uang sebesar Rp30 juta, tertanggal 22 Juli 2022. Didalam jumlah uang ini sudah terjadi Mark up dari pihak perusahaan kepada Sopiyah berdasarkan kwitansi dan uang yang diterima Sopiyah,” kata Heriyanto.
Dia juga mengatakan, setelah uang tersebut diterima Sopiyah dari pihak perusahaan pada Bulan Juli itu, mereka mulai melakukan Aktivitas penambangan Batubara, dengan melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan kebun karet Milik Sopiah dengan alat berat dengan luas lahan yang di serobot dan dirusak seluas 6 Hektar dari luas lahan kebun karet seluas 7,6 hektar.
“Dari 7,6 Hektar itu, lebih kurang 2 Hektar sudah diproduksi dan 4 Hektar lagi dijadikan tempat pembuangan OverBurden atau pembuangan tanah dan aktivitas jalan perusahaan, sisa seluas 1,7 Hektar lagi masih seperti semula dan masih ada tanaman Batang Karet di lahan tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dari Bulan Juli hingga sekarang, perusahaan ini diduga terus beroperasi dan pada Tanggal 15 November 2022 lalu, pihak perusahaan memberikan surat Perjanjian Pengambilan Batubara dan kegiatan usaha pertambangan Batubara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022. Dimana, surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh pihak perusahaan, setelah lahan kebun karet itu diserobot dan dirusak, lalu isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting oleh pihak perusahaan.
“Didalam surat perjanjian yang dibuat perusahaan, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol saja, sedangkan di dalam surat itu pihak perusahaan menandatangi, dengan cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi, termasuk Mahidin, Mantan Kades sungai Lingkar itu,” paparnya.
Pada tanggal 5 Desember 2022, Senin pekan lalu, Kuasa Hukum Sopiyah sudah mengirim surat Somasi dan meminta pihak perusahaan bertanggungjawab atas apa yang sudah dialami oleh Sopiyah,. Dimana diri dan keluarganya saat ini sudah mengalami kerugian yang cukup besar. Bahkan menurut dari Kuasa Hukum Sopiyah, Pekan depan tidak adalagi Somasi dan persoalan ini akan segera dilaporkan kepihak yang berwajib.
“Besok pagi Senin atau pekan depan, kami akan segera melaporkan pihak perusahaan dan juga Mantan Kades Sungai Lingkar dan menurut informasi Kades ini sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh warga desanya terkait penyerobotan dan juga pemalsuan, untuk bukti-bukti dari laporan juga sudah kami siapkan,” terangnya.
Sementara itu, Sopiyah mengatakan, bahwa dirinya dan anak-anaknya adalah orang yang buta hukum dan tidak pernah sekolah. Dan dia juga berharap, persoalan ini segera selesai dan dirinya juga meminta kepada pihak terkait dapat membantu keluarga dalam meneyelesaikan persoalan tersebut.
“Semoga allah memudahkan semua urusan kita dan kami sekeluarga berharap kepada Kuasa Hukum kami dapat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami yang miskin ini dan kami saat ini sedang di tipu oleh pelaku usaha pertambangan Batubara dan Mantan Kades Sungai Lingkar,” kata Sopiyah.
Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, Dirut PT Jambi Bara Sejahtera, Margono dan Mantan Kades Sungai Lingkar, Mahidin belum berhasil untuk dimintai keterangan dan hanya menurut kabar, Margono saat ini masih berada di Medan, dengan alasan Orang tuanya sakit. (Tim)