https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:42 WIB

Nah..!!! Polda Jambi Dikabarkan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Mafia Tanah di Bungo

JURNALISHUKUM.COM, MUARABUNGO – Kasus mafia tanah di kabupaten Bungo terus bergulir meskipun sudah 3 orang divonis bersalah oleh pengadilan baik di tingkat PN maupun PT pada tahun 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan, Polda Jambi pada awal tahun 2025 ini kembali menetapkan dua orang tersangka untuk perkara yang sama seperti 3 terpidana sebelumnya, yakni pemalsuan sertifikat tanah.

Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan surat dengan nomor: S.Tap/ 10/I/RES.1.9./ 2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Mei Renty Sinaga dan Imanuel Purba.

Mei Renty Sinaga merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Kantor Pertanahan Bungo. Sementara Imanuel Purba berprofesi sebagai pengacara.

Keduanya diduga melakukan, atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bungo sudah memvonis 3 orang terdakwa dalam kasus mafia tanah dalam perkara pemalsurat surat sertifikat tanah yakni, Husor Tamba, Irvan Daules, dan Rizki Yolanda Rusfa. Ketiganya divonis dengan hukuman yang berbeda.

Sumber : Jambi Ekspres

BACA JUGA  Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Hari Ini Terlapor Pencemaran Nama Baik Warga Mersam Di Panggil Polisi

Hukrim

Nama Kepala Dinas PUPR Nagan Raya dicatut untuk Penipuan melalui WhatsApp

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

Hukrim

Heboh..!!! APH Tutup Mata Soal Maraknya Ilegal Drilling Di Batang Hari

Hukrim

Sangat Meresahkan, Pelaku Begal di Bungo di Tangkap Polisi

Hukrim

Nah..!!!Oknum TNI AL di TanjabTimur Di Arak Warga, Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur
error: Content is protected !!