JURNALISHUKUM.COM, ACEHSINGKIL – Kasus Pengeroyokan Bocah yang terjadi di area Kolam Pemandian Podomoro Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang sempat viral dimedia sosial berakhir damai.
Pihak keluarga pelaku dan keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan damai (restoratif justice).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Anak korban BS, Muhammad Rifai melalui pesan singkatnya kepada media, Senin (08/04/2024).
“Setelah proses hukum dalam kasus ini berjalan dan difasilitasi untuk mediasi akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk berdamai,” ucapnya.
Proses perdamaian tersebut berhasil ditempuh kedua belah pihak pada Senin, 05/04/2024. Pihak keluarga anak Pelaku NS, MQ, F dan FI meminta maaf dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari. Selain itu, pihaknya juga bersedia menanggung biaya perobatan anak korban BS.
Disamping itu, Pihak keluarga anak korban juga sepakat untuk mencabut Laporan Polisi.
“Kita juga sudah mencabut Laporan Polisi dengan nomor STPL nomor : SKTBL/ 40/ III/ 2024/ SPKT/ POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, 27 Maret 2024” terang Rifa’i.
Orang tua korban AI, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Singkil dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ).
“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja Bapak Kapolres Aceh Singkil dan Personil nya sehingga kasus ini bisa selesai dan saya berharap ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anak dibawah umur warga Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, inisial BS (16) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anak dibawah umur pada hari Minggu 24 Maret 2024.
Akibat pengeroyokan itu, korban BS tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan oleh masyarakat setempat ke RSUD Aceh Singkil untuk mendapatkan perawatan medis.
Penganiayaan BS tersebut sempat menghebohkan media sosial Facebook dan Instagram di Kabuapaten Aceh Singkil.
Tidak terima anaknya mengalami penganiayaan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian resort Aceh Singkil. (Rian)