https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Senin, 8 April 2024 - 21:35 WIB

Kasus Pengeroyokan Bocah di Gunung Meriah berakhir damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi

JURNALISHUKUM.COM, ACEHSINGKIL – Kasus Pengeroyokan Bocah yang terjadi di area Kolam Pemandian Podomoro Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang sempat viral dimedia sosial berakhir damai.

Pihak keluarga pelaku dan keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan damai (restoratif justice).

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Anak korban BS, Muhammad Rifai melalui pesan singkatnya kepada media, Senin (08/04/2024).

“Setelah proses hukum dalam kasus ini berjalan dan difasilitasi untuk mediasi akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk berdamai,” ucapnya.

Proses perdamaian tersebut berhasil ditempuh kedua belah pihak pada Senin, 05/04/2024. Pihak keluarga anak Pelaku NS, MQ, F dan FI meminta maaf dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari. Selain itu, pihaknya juga bersedia menanggung biaya perobatan anak korban BS.

Disamping itu, Pihak keluarga anak korban juga sepakat untuk mencabut Laporan Polisi.

“Kita juga sudah mencabut Laporan Polisi dengan nomor STPL nomor : SKTBL/ 40/ III/ 2024/ SPKT/ POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, 27 Maret 2024” terang Rifa’i.

Orang tua korban AI, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Singkil dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ).

“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja Bapak Kapolres Aceh Singkil dan Personil nya sehingga kasus ini bisa selesai dan saya berharap ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang anak dibawah umur warga Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, inisial BS (16) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anak dibawah umur pada hari Minggu 24 Maret 2024.

BACA JUGA  Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Tahun 2024 Lalu

Akibat pengeroyokan itu, korban BS tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan oleh masyarakat setempat ke RSUD Aceh Singkil untuk mendapatkan perawatan medis.

Penganiayaan BS tersebut sempat menghebohkan media sosial Facebook dan Instagram di Kabuapaten Aceh Singkil.

Tidak terima anaknya mengalami penganiayaan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian resort Aceh Singkil. (Rian)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Orang Pengendara Motor N-Max di Merangin Meninggal di Tempat

Hukrim

PT PCM Jambi Diduga Di Kendalikan Oknum Mafia Tanah dan Juga Sebagai Pemodal

Hukrim

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras di Tangerang

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI

Hukrim

Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati 

Hukrim

Nah…!!!Kacabjari Batanghari dan Tim Berhasil Tangkap Mantan Kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV
error: Content is protected !!