https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 14 November 2024 - 08:45 WIB

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Melaksanakan Razia Miras

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARATĀ  – rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni, Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba bersama tim opsnal dan anggota polsek teluk bintuni melaksakan razia terhadap kios-kios yang masih menjual miras.

Kegiatan yang berlangsung tadi malam (12/11) dari pukul 22.00 wit s/d 04.00 wit mendapati bahwa masih ada beberapa kios yang masih menjual miras walaupun sudah ada larangan untuk tidak menjual.

Ada hal yang tidak biasa yang dilakukan oleh salah satu pemilik kios ini yang didapati kegiatan razia ini. Yaitu dengan menanam botol-botol miras yang mereka jual ditanah samping kiosnya demi menghindari razia. Namun hal tersebut akhirnya ditemukan oleh anggota dan botol-botol tersebut disita.

Sat Narkoba juga menyita miras dari kios-kios lainnya yang masih menjual. Adapun BB yang didapatkan dalam kegiatan razia ini antara lain:

1. Whisky Robinson : 2 botol
2. Anggur merah : 8 botol
3. Anggut Api : 6 botol
4. Bir Bintang botol : 31 botol
5. Bir Bintang kaleng : 21 kaleng
6. Bir Hitam kaleng : 3 kaleng

Selain dilakukan penyitaan, dalam razia Kasat Renarkoba beserta Tim Opsnal melakukan himbauan pada pemilik kios untuk berhenti menjual Minuman Keras ( MIRAS ), agar dapat mengurangi gangguan Kamtibmas yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni, akibat beredarnya Minuman Keras tersebut menjelang Pilkada di Kabupaten Teluk Bintuni. Apabila masih ditemukan, maka akan diberikan sangsi dan diproses lanjut

Kapolres Teluk Bintuni, melaluk Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni menyampaikan, bahwa kegiatan razia ini dilakukan secara terus menerus untuk menjaga Kamtibmas menjelang pilkada serentak.

BACA JUGA  Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Maka dari itu, harapan kami agar masyarakat ikut mendukung dengan tidak mengkonsumsi miras dan bisa menginformasikan kepada kami apabila mengetahui ada kios yang masih menjual miras. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

Hukrim

Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Hukrim

SPASI Dukung OA KAI Pecat Oknum Advokat Firdaus Oiwobo

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Hukrim

Warga Bintuni Laporkan ‘AO’ Perkara Pencurian Ke Polres Teluk Bintuni

Hukrim

Nah…!!!Sidang Banding Ferdy Sambo DKK Akan di Bacakan Hari Rabu Secara Terbuka

Hukrim

Nah..!!! Truk BBM Diduga Bawa Minyak Ilegal Terguling di Jalan Lintas Tanjab BaratĀ 
error: Content is protected !!