https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / TNI - Polri

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:57 WIB

Polres Batanghari Ekspos Dugaan Pelaku Penipuan 

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Polres Batanghari melalui Satreskrim Polres menggelar ekspos kasus dugaan penipuan, yang melibatkan seorang oknum pegiat LSM dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Dimana, pada sekitar pukul 16.00 WIB, ekspos kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi, SE, MH dihadapan awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/7).

Dari keterangan Kasat yang didampingi KBO Reskrim IPTU Fauzan Azim SH, pelaku berinisial MWH, seorang perempuan paruh baya berusia 59 tahun, dilaporkan oleh dua orang korbannya.

“Yang memberatkan tersangka adalah, beliau residivis kasus penipuan dan penggelapan dan baru bebas beberapa bulan yang lalu. Malah saat ini, tersangka diadukan oleh dua warga lagi dengan locus dan kasus yang berbeda,” ungkap Kasat.

Kemudian, dua kasus yang menjerat tersangka yaitu tersangka menjanjikan kepada korban bisa mengurus menyetop proses penyidikan di aparat hukum, dengan meminta sejumlah uang.

“Jadi pelaku menjanjikan bisa menghentikan proses hukum suami dari pelapor dan korban sudah menyerahkan uang Rp 15 juta. Nah, korban melaporkan pelaku setelah mengetahui kasus ini tetap berlanjut, dan kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ungkap Kasat.

Bahkan, ketika laporan dari korban berinisial ER sedang berproses, muncul laporan kedua dari warga berinisial ES yang dirugikan puluhan juta rupiah.

”Pelaku menjanjikan bisa mengurus izin pangkalan gas di Kabupaten Batanghari, dan korban menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp 54 juta,” ungkap Kasat.

Di tempat yang sama, KBO Reskrim, IPTU Fauzan Azim menambahkan, terkait kasus pengurus izin pangkalan gas ini, korban yang baru melapor baru satu orang.

”Namun dari informasi yang kami dapatkan, korban pelaku ini jumlahnya belasan orang, bahkan ada satu warga yang dirugikan ratusan juta rupiah untuk mengurus pangkalan gas ini. Hanya saja mereka belum melaporkan kasus ini. Kami menghimbau agar para korban untuk segera melapor,” ucap KBO Reskrim.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Maisir ke JPU

Sementara itu, menurut kabarnya, dalam pekan ini, kasus penipuan dan penggelapan pada kasus pertama, akan masuk ke tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan Batanghari. (Sabli)

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Era Digital, Layanan Polri Harus Humanis dan Profesional

Cerita Rakyat

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hukrim

Dua Orang Pengendara Motor N-Max di Merangin Meninggal di Tempat

TNI - Polri

Nah..!!!Polda Jambi Gelar Patroli Malam

TNI - Polri

Empat orang Anggota Polres Teluk Bintuni Bawa Pulang Emas Dalam Kejuaraan Pencak Silat

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Restoratif Justice

Hukrim

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Ada Dugaan Tindak Pidana Pada Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK,? Ini Kata Aktivis Hukum Jambi
error: Content is protected !!