https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / TNI - Polri

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:57 WIB

Polres Batanghari Ekspos Dugaan Pelaku Penipuan 

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Polres Batanghari melalui Satreskrim Polres menggelar ekspos kasus dugaan penipuan, yang melibatkan seorang oknum pegiat LSM dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Dimana, pada sekitar pukul 16.00 WIB, ekspos kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi, SE, MH dihadapan awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/7).

Dari keterangan Kasat yang didampingi KBO Reskrim IPTU Fauzan Azim SH, pelaku berinisial MWH, seorang perempuan paruh baya berusia 59 tahun, dilaporkan oleh dua orang korbannya.

“Yang memberatkan tersangka adalah, beliau residivis kasus penipuan dan penggelapan dan baru bebas beberapa bulan yang lalu. Malah saat ini, tersangka diadukan oleh dua warga lagi dengan locus dan kasus yang berbeda,” ungkap Kasat.

Kemudian, dua kasus yang menjerat tersangka yaitu tersangka menjanjikan kepada korban bisa mengurus menyetop proses penyidikan di aparat hukum, dengan meminta sejumlah uang.

“Jadi pelaku menjanjikan bisa menghentikan proses hukum suami dari pelapor dan korban sudah menyerahkan uang Rp 15 juta. Nah, korban melaporkan pelaku setelah mengetahui kasus ini tetap berlanjut, dan kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ungkap Kasat.

Bahkan, ketika laporan dari korban berinisial ER sedang berproses, muncul laporan kedua dari warga berinisial ES yang dirugikan puluhan juta rupiah.

”Pelaku menjanjikan bisa mengurus izin pangkalan gas di Kabupaten Batanghari, dan korban menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp 54 juta,” ungkap Kasat.

Di tempat yang sama, KBO Reskrim, IPTU Fauzan Azim menambahkan, terkait kasus pengurus izin pangkalan gas ini, korban yang baru melapor baru satu orang.

”Namun dari informasi yang kami dapatkan, korban pelaku ini jumlahnya belasan orang, bahkan ada satu warga yang dirugikan ratusan juta rupiah untuk mengurus pangkalan gas ini. Hanya saja mereka belum melaporkan kasus ini. Kami menghimbau agar para korban untuk segera melapor,” ucap KBO Reskrim.

BACA JUGA  Terbakar Cemburu, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Anak di Bawah Umur

Sementara itu, menurut kabarnya, dalam pekan ini, kasus penipuan dan penggelapan pada kasus pertama, akan masuk ke tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan Batanghari. (Sabli)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Badko HMI Sumut : Achiruddin Hasibuan Belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Mengusut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Empat Orang Terdakwa 20 Kilo Narkoba di Vonis Mati

Hukrim

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Novumnya Di Tolak JPU 

Cerita Rakyat

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Hukrim

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

Hukrim

Jelang Akhir Tahun, Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers

Hukrim

Begini Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
error: Content is protected !!