JURNALISHUKUM.COM, PESISIRSELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu,
Penangkapan terjadi di Kampung Air Haji, Nagari Pasar Lama Muaro Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua Pelaku yakni AR (27) mahasiswa, dan YW (33) Wiraswasta warga Nagari Pasar lama Muaro Air Haji, Kecamatan Linggi Sari baganti, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal sapu jagat dipimpin Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Marihot Sibarani, melakukan pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara melakukan pemesanan sabu kepada AR seharga Rp 250.000.
Pelaku ternyata menyanggupi pembelian tersebut dan menjanjikan transaksi di sebuah tempat di kawasan tersebut.
“Salah satu anggota menuju lokasi yang sudah dijanjikan tersebut dan langsung mengamankan AR. Penggeledahan dilakukan dihadapan sejumlah saksi,” ujar Iptu Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Kamis (11/01/2024).
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang inisial YW. (Cgm)