https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 16 April 2025 - 20:16 WIB

Baru Saja Raih Gelar Doktor, Hakim Djuyamto Langsung Praktik Korupsi

Oplus_131072

Oplus_131072

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Dunia ini panggung sandiwara. Hari ini, hakim yang merangkap humas PN Jaksel, Dr. Djuyamto, S.H., M.H., membuktikan sendiri lirik lagunya Achmad Albar yang lejen itu.

Dia, si Djuyamto ini, baru saja lulus program doktor di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 31 Januari 2025 lalu. Disertasinya ngeri: Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif.

Ringkasnya, jika dalam proses persidangan ada kesaksian yang menunjukkan ada tersangka baru yang belum diproses secara hukum, hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka baru. Wow!

“Sebagai hakim, hati nurani saya terusik,” ujarnya, saat mempertahankan disertasinya di depan para Guru Besar FH UNS. Eh, baru dua bulan bergelar “Doktor Korupsi”, Djuyamto kok malah dicokok Kejagung.

Dia diduga turut menerima suap bersama Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Agam Syarif Baharudin, Hakim Ali Muhtarom, Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan, dan dua advocat, yakni Marceila Santoso dan Aryanto.

Mereka ditangkap pada Sabu (12/4) dan Minggu (13/4) Kejagung. Dia benar-benar bersandiwara. Tak hanya di depan Guru Besar FH UNS yang mengujinya.

Tapi juga di depan masyarakat Indonesia yang merindukan keadilan. Benar-benar menjengkelkan.

Disertasi Djuyamto yang memberi peluang hakim menetapkan seorang saksi sebagai tersangka baru sangat kontroversial. Ini terobosan berani dan out of the box.

Dia membuat disertasi tersebut berawal dari pengalamannya saat mengadili kasus kehutanan di Dompu, NTB. Dialah yang pertama kali menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Hal yang belum pernah dilakukan dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurut dia, tindakan ini sangat diperlukan mengingat kejahatan korupsi seringkali bersifat terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Sepertinya, dia tahu banyak permainan ‘hengky pengky’ di peradilan Indonesia.

BACA JUGA  Dinas Perikanan dan Bupati Tanjabtim Bungkam Soal Kapal 16 GT, APH Diminta Periksa

Guru Besar UNS, Prof Pujiyono Suwadi, yang memimpin sidang promosi doktor Djuyamto sampai turut berdecak kagum.

“Saya doakan, nanti ada nama Djuyamto dalam daftar hakim agung kita,” ujar Prof Pujiyono saat itu.

Tapi, apa lacur? Djuyamto ternyata sedang bersandiwara.

Bukannya menetapkan saksi sebagai tersangka baru, dia malah membuat terobosan baru lagi: menetapkan hakim sebagai tersangka korupsi. Ajuuurrr!

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dinas Perikanan dan Bupati Tanjabtim Bungkam Soal Kapal 16 GT, APH Diminta Periksa

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Hukrim

Patroli Blue Light Polsek Rangkasbitung Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Hukrim

Seorang Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Meninggal Dunia Bukan Karena Arus Listrik, Tapi di Bunuh Oleh Dua Orang Kakak Kelasnya

Hukrim

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

Hukrim

Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?
error: Content is protected !!