JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Polres Tebo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Personel Polres Tebo Aipda PR yang melanggar, sebagai bentuk implementasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. dengan dihadiri oleh pejabat utama Polres Tebo serta seluruh personel Polres Tebo, Senin (18/09/2023).
Upacara berlangsung di halaman Polres Tebo pada pagi hari pukul 08.00 WIB. Personel yang menjadi penerima sanksi PTDH tidak hadir dalam upacara ini, sehingga prosesi dilakukan dengan menghadapkan foto personel yang bersangkutan. Prosesi ini dilakukan oleh petugas dari Bagian SDM Polres Tebo, yang didampingi oleh personel Provos Si Propam Polres Tebo.
Aipda PR merupakan Anggota Basium Polres Tebo PTDH dikarenakan disersi tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut- turut.
Dalam amanatnya, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, rasa berat dan sedih atas pelaksanaan upacara ini. Beliau menyampaikan bahwa tindakan PTDH tidak hanya berdampak pada personel yang bersangkutan, tetapi juga pada keluarganya.
“Hari ini, baru saja kita menyaksikan pelaksanaan PTDH kepada personel yang telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Proses PTDH ini sudah melalui proses yang panjang, yaitu dengan melaksanakan sidang sampai dengan putusan PTDH,” ujar pimpinan tertinggi di Polres Tebo.
“Kita semua adalah satu keluarga besar Polri, dan kita harus menjaga kehormatan dan martabat institusi ini, meskipun saya merasa berat dan sedih karena apa yang kita laksanakan hari ini karena tidak hanya berdampak kepada Pesonel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarganya,” katanya lagi. (Ilham)