Pengadaan Seragam Sekolah TA 2025 Jadi Temuan BPK RI Perwakilan Jambi, Kejati Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim

- Penulis Berita

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran (TA) 2025 dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi Dimana dalam penggunaan anggaran tersebut diduga ada kemahalan harga.

“Isu ini sudah dari awal saya katakan bahwa ada permainan terkait dengan pengadaan baju sekolah yang katanya gratis dan akan diberikan kepada anak sekolah dimulai dari jenjang PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta,. Selain itu dalam pengelolaan pengadaan ini sengaja diatur oleh orang dalam dan kami minta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi periksa oknum yang ada di dinas tersebut,” kata sumber yang enggan namanya disebut.

Dimana yang muncul dari rincian hasil audit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis dan dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kemahalan harga pengadaan sebesar Rp186.480.726.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini menjadi lanjutan dari catatan BPK terkait pengadaan seragam sekolah yang sebelumnya sudah menyita perhatian publik. Angkanya memang tidak sebesar total nilai proyek, Tetapi catatan BPK bukan hanya soal angka, ini soal proses perencanaan, kewajaran harga dan soal siapa yang benar-benar mengerjakan serta soal bagaimana uang daerah dibelanjakan untuk kebutuhan pendidikan.

Penyedia Disebut Tidak Punya Peralatan Produksi

Berdasarkan hasil wawancara BPK RI dengan penyedia, diketahui bahwa penyedia tidak memiliki peralatan dan tenaga kerja untuk membuat seragam sekolah. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan pembuatan seragam tersebut dikerjakan oleh pihak lain, yakni CV RRTE dan PT PKB.

Dalam laporan itu disebutkan, penyedia melakukan kontrak lebih lanjut dengan CV RRTE, CV RRTE kemudian bermitra dengan PT PKB. Dalam pelaksanaan pembuatan seragam, CV RRTE mengerjakan sebanyak 1.000 set seragam.

Sementara PT PKB mengerjakan 8.974 set seragam dan hubungan kemitraan antara penyedia dengan dua pihak konveksi tersebut disebut baru dilakukan dalam pelaksanaan pengadaan seragam tersebut.

Di titik ini, pertanyaan tata kelola mulai muncul dan Jika penyedia tidak memiliki alat dan tenaga kerja untuk membuat seragam, bagaimana proses penilaian kemampuan penyedia dilakukan, bagaimana referensi harga disusun dan bagaimana PPK memastikan harga yang dibayarkan tetap mencerminkan nilai terbaik? BPK tidak sedang menyimpulkan pidana. Tetapi BPK mencatat adanya persoalan pengadaan yang berdampak pada kemahalan harga.

Dan ada Kontrak dengan CV RRTE Dalam laporan pemeriksaan, nilai kontrak dengan CV RRTE tercatat sebesar Rp1.899.500.000. Nilai itu terdiri dari dua kelompok pekerjaan.

BACA JUGA  MIN Inovasi Nagan Raya Kecamatan Seunagan Adakan Program TPQ

Pertama, kontrak pengadaan seragam SD/MI dan seragam TK/RA sebesar Rp1.248.600.000. Jumlahnya 6.584 set seragam. Harga satuannya sebesar Rp189.641,56.

Kedua, kontrak pengadaan seragam SMP/MTs sebesar Rp650.900.000.
Jumlahnya 3.390 set seragam, Harga satuannya sebesar Rp192.005,90.

Data ini menunjukkan bahwa produksi seragam tidak seluruhnya dilakukan sendiri oleh penyedia utama.

Ada rantai pelaksana lain di bawahnya, Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pola seperti ini tidak otomatis salah. Namun harus tetap dikendalikan, harus jelas tanggung jawabnya, harus jelas harga riilnya, harus jelas kualitas barangnya dan harus jelas apakah nilai kontrak yang dibayar pemerintah sudah wajar.

PPK dan Penyedia Disebut Pernah Kunjungi PT PKB dan BPK juga mencatat bahwa penyedia dan PPK telah melakukan beberapa kali kunjungan ke konveksi PT PKB sejak September sampai Oktober 2025.

Sementara proses pengadaan secara resmi baru dimulai dengan penandatanganan kontrak pada Oktober 2025.

Catatan waktu ini menjadi perhatian.

Sebab sebelum kontrak resmi berjalan, sudah ada interaksi dengan pihak konveksi yang kemudian ikut melaksanakan produksi seragam. BPK tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dari fakta tersebut.

Namun dalam konteks pengadaan, fakta semacam ini penting untuk diuji dari sisi perencanaan, persiapan, dan kewajaran harga.

Apakah proses pemilihan sudah membuka ruang harga terbaik? Apakah referensi harga sudah disusun memadai? Apakah seluruh tahapan terdokumentasi dengan cukup? Itulah yang menjadi inti catatan BPK.

Penyedia Hanya Pengepakan dan Distribusi
Bagian paling menarik dari temuan ini ada pada pelaksanaan pekerjaan.

BPK mencatat, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia hanya berupa pengepakan barang dan distribusi bantuan seragam dari konveksi ke 380 lokasi sekolah di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Artinya, pekerjaan produksi seragam dilakukan oleh pihak konveksi. Sementara penyedia utama menangani pengepakan dan distribusi.

BPK kemudian membandingkan nilai kontrak dengan biaya riil yang dikeluarkan penyedia. Hasilnya, terdapat selisih yang dinilai sebagai kemahalan harga.

Total biaya riil penyedia dalam pengadaan bantuan seragam sekolah, termasuk biaya pengepakan barang dan distribusi, tercatat sebesar Rp2.286.145.065 sebelum PPN.

Sementara itu, nilai kontrak untuk tiga kelompok seragam tercatat sebesar Rp2.472.625.791. Selisihnya Rp186.480.726.

Kemudian seragam SMP/MTs sebesar Rp63.894.412. Lalu seragam TK/RA sebesar Rp43.797.852.

BPK menyimpulkan, berdasarkan perbandingan harga kontrak dan biaya riil, terdapat kemahalan harga sebesar Rp186.480.726. Prinsip Pengadaan Disorot
BPK mengaitkan temuan tersebut dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan.

BACA JUGA  BBS Ucap Selamat..!!!Gaji Pertama PPPK Muaro Jambi Cair 2 Bulan

Ketepatan itu diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Pengadaan juga harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, serta ketepatan tempat penyerahan.

BPK juga merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran untuk mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Selain itu, BPK menyinggung ketentuan LKPP terkait persiapan e-purchasing katalog, termasuk penentuan barang/jasa sesuai kebutuhan dan persiapan referensi harga.

BPK menyatakan persoalan tersebut mengakibatkan dua hal.

Pertama, Pemkab Tanjung Jabung Timur kehilangan kesempatan mendapatkan harga terbaik dalam proses pengadaan barang/jasa.

Kedua, terdapat kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp186.480.726 dan kalimat BPK itu penting, bukan sekadar angka.

Jika proses referensi harga tidak memadai, daerah berisiko membayar lebih mahal dari yang seharusnya. Jika penyedia tidak memproduksi sendiri dan pekerjaan riil dilakukan pihak lain, PPK perlu memastikan komponen harga tetap wajar. Jika tidak, belanja publik bisa kehilangan nilai terbaiknya.

Padahal barang yang dibeli adalah seragam sekolah untuk anak-anak, untuk pendidikan, untuk masyarakat.

BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh dua hal.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran atau PA belum mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat secara memadai.

Kedua, PPK pada tiga pekerjaan tidak mengendalikan kontrak dan menyusun referensi harga secara memadai guna memperoleh harga terbaik.

Catatan ini langsung mengarah pada tata kelola internal yakni Pengawasan, Pengendalian kontrak, Referensi harga.
Tiga hal itu menjadi kunci, Sebab dalam pengadaan pemerintah, harga tidak boleh hanya diterima begitu saja, karena harga harus diuji, harga harus dibandingkan dan harga harus didukung referensi.

Dan ketika penyedia menggandeng pihak lain untuk produksi, biaya riil harus tetap menjadi perhatian.

Dalam laporan BPK, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Artinya, dalam dokumen audit, pemerintah daerah tidak membantah catatan tersebut dan Tinggal bagaimana tindak lanjutnya. (*)

Berita Terkait

Ini Pesan Otto Hasibuan Dalam Agenda Sharing Session dan Diskusi di DPC Peradi Jambi,? Baca Selengkapnya
Jika WTP Bisa Dibeli, Maka 13 Kali WTP Batang Hari Adalah Transaksi Terpanjang
Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik
Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP
Memanas! Lurah Simpang Sungai Rengas Akan Surati DLH, Jurnalis Sudah Lama Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT MSS
Isu Viral Di Kabupaten Batang Hari, Lahan Cetak Sawah Diduga Tidak Sesuai Dengan Harapan
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025 di Dinas Pendidikan Tanjabtim Terus Disoal
Dorong Karbon Hijau-Biru, Tanjabtim Susun RPPEG 2025–2054 Berbasis Potensi Gambut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43

Turnamen Catur Se-Barsela Dibuka di Nagan Raya, Semarakkan Peringatan HUT ke-98 Sumpah Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:08

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34

Warga Kayumalue Kota Palu Dukung APH Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18

Koalisi MBG Sorot Capaian, Komitmen dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:33

PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30

Pengurus Perusahaan Sawit PT Socfindo Kebun Seunagan Serahkan Beasiswa 100 Siswa Tahun 2026

Senin, 28 September 2026 - 13:18

Pencemaran Pantai Meureubo Disorot, Pemkab Aceh Barat dan DPRK Didesak Bertindak

Berita Terbaru