https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 23 November 2022 - 08:48 WIB

Dua Orang Tersangka Pembunuh SAD di Batanghari Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tak sampai memakan waktu 24 Jam, Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi Sektor Maro Sebo Ulu berhasil meringkus 2 orang pelaku pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapo, Kecamatan MSU, Kabupaten Batang Hari yang terjadi pada Jum’at malam, (17/11/2022).

Hal itu ungkapkan langsung oleh Kapolres AKBP Bambang Purwanto S.I.K saat melaksanakan Press Realese bersama awak Media pada Selasa Pagi (22/11).

” korban meninggal dunia ditembak dengan menggunakan senapan rakitan kecepek di desa padang kelapo pada jumat malam (17/11/2022) kemarin sekira pukul 09:30 wib “ungkapnya.

Lebih jau AKBP Bambang menambahkan korban atas nama Amin maleper warga SAD (30) alamat Dusun Brumbung Bandung Tiga desa Padang Kelapo kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batanghari.

“Korban di tembak dengan  Motif pelaku spontatitas melakukan penembakan, karena sebagai keamanan dan Pekerja Perusahaan yang melakukan Patroli malam di kawasan Perusahaan PT. APL. Mendengar ada keributan di kawasan yang mereka jaga,”paparnya.

“Untuk kedua pelaku atas nama Makmun(53) warga desa padang kelapo kecamatan Muaro sebo ulu, dan Abdurrahman (40) Warga desa padang kelapo kecamatan maro sebo ulu, kini sudah kita amankan, dan barang bukti berupa baju kaos dan seragam pendek,” sambungnya.

Adapun hukuman yang akan di dapati oleh kedua  tersangka di kenakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu pelaku atas Abdurrahman (40) yang melalukan penembakan terhadap korban menyampaikan ucapan maaf dan bela sungkawan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Saya sangat menyesali kejadian malam itu, saya sangat tidak mengetahui awal nya , namu secara spontan saya melakukan penembakan itu. Kini saya dengan pak maimun sangat menyesali. Dan atas nama pribadi saya ikut bela sungkawan terhadap korban dan semoga keluarga korban yang ditinggalkan bisa tabah dan sabar juga bisa memaafkan kesalahan kami,”imbuhnya dengan penuh sesal.

BACA JUGA  Nah..!! Ko Apek di Keluarkan Dari Tahanan Mapolda Jambi 

Jurnalis Hukum : Prisal Herpani S.H

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Hukrim

Nah..!!! Pengadaan Komputer Sekolah Melalui Dinas PdK Batanghari Diduga Tak Sesuai Spek

Hukrim

Oknum Pekerja PT. ABN Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan
Foto bersama Kacabjari dan tamu yang hadir.

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Kasus Pembunuhan

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Batang Hari

Awak Media kecewa, Kejari Batanghari Bungkam Pasca Pelimpahan Kedua P-21, Tersangka Tipikor Puskesmas Bungku

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati
error: Content is protected !!