JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Pada Kamis (24/11), Subdit III Reskrimsus Polda Jambi akhirnya menetapkan penahanan terhadap kelima orang tersangka dalam dugaan tindakpidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Desa Bungku kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Dimana, kelima orang tersangka ini yakni Abu Tholib, Elfie Yennie, M. fauzi, Delly Himawan dan Adil Ginting. Bahkan, penahanan berlangsung di Mapolda Jambi dan sebelumnya berkas dari kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap menjadi (P21) oleh pihak Kejati Jambi pembangunan puskesmas Bungku sebesar Rp7,2 Milyar Tahun Anggaran 2020 lalu.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Viet Yardi kepada wartawan mengatakan, pihaknya hanya mendapat laporan dan itu sudah wewenang Reskrimsus Polda Jambi.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa pada pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Desa Bungku itu dikerjakan oleh PT. Mulia Permai Laksono dan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2020.
Sebelumnya terhadap kasus tersebut sempat Viral di berbagai media online di Batanghari dan juga menekan waktu yang cukup lama bagi pihak Kepolisian mengukap perkara dugaan pembanguna Puskesmas tersebut.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A