JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Selain membawa nama Bupati Batanghari, Mhd Fadhil Arief, jual beli tanah untuk ruang tata hijau (RTH) di RT20 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, masih dipertanyakan.
Tamrin, salah seorang warga Kecamatan setempat mengatakan, bahwa terhadap proses jual beli tanah tersebut diduga banyak permainan dan di tambah lagi ada nama Bupati di dalam proses pembelian tanah tersebut.
“Lanjutkan terus beritanya, persoalan ini sangat kita sayangkan jika ada unsur permainan terhadap jual beli tanah untuk penambahan aset perintah ini,” katanya.
Senada dikatakan Sulaiman, warga Kelurahan Kembang Paseban mengatakan, bahwa pihak dari lembaganya sudah pernah meminta jawaban dari pihak Pemkab Batanghari melalui Dinas Perkim, bahwa dasar jual beli tanah tersebut diduga ada permainan.
“Saya sudah menghadap kepala bidang pertanahan di dinas tersebut, kata mereka terhadap jual beli tanah untuk RTH itu melibatkan pihak konsultan, yakni KJPP Jambi,” ujarnya.
Seperti apa yang disampaikan H. Nasir, salah seorang yang terlibat di dalam jual beli tanah ini mengatakan, bahwa pembelian tanah untuk pembangunan RTH di RT Kecamatan Mersam diketahui oleh Bupati Batanghari.
“Pada awalnya pembelian tanah tersebut, saya terlibat di dalam proses jual beli awal antara Mukhsin sebagai pembeli dan keluarga Almarhum Ali Ridho sebagai penjual. Ini cerita awal, sebelum tanah ini di jual kembali ke pihak Pemkab Batanghari,” kata H. Nasir, lewat Via Ponselnya.
Menurut dia, dirinya dengan saudara Mukhsin membeli tanah Almarhum ini untuk di jual kembali ke pihak Pemkab Batanghari dengan harga tinggi. Dimana, jual beli Mukhsin dengan keluarga Almarhum seharga lebih kurang sebesar Rp580 juta dan di jual kembali ke pihak Pemkab Batanghari sebesar Rp1,1 miliar lebih.
“Luas tanah yang di jual beli kan itu tidak sampai 1 Hektar di tahun 2023 ini. Tanah ini juga pernah di jadikan tempat MTQ tingkat Kabupaten Batanghari belum lama ini,” jelasnya.
Dia juga menerangkan, terkait soal jual beli dengan Pemkab Batanghari, dirinya sudah tidak dilibatkan dan berkali-kali menanyakan hal ini kepada Mukhsin, selalu tertutup.
Sementara itu, A Somad ST, Kepala Dinas Perkim Batanghari belum lama ini mengungkapkan, bahwa terhadap pembelian tanah tersebut, pihak Dinas tidak begitu mengetahui, karena dalam pembelian tanah ini pihak Dinas melibatkan pihak ketiga atau konsultan, yakni KJPP Jambi.
“Kami sebagai Fasilitator dan masalah ini kami sudah serahkan ke KJPP Jambi dalam proses harga tanah. KJPP ini merupaka konsultan,” papar Somad.
Perlu untuk kita ketahui, pada Pembelian Tanah atau jual beli untuk pembangunan RTH di Kecamatan Mersam oleh dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari.
Sumber jurnalishukum.com juga mengatakan, diduga banyak permainan harga, karena dengan alasan dan tanah ini akan di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi.
Sumber juga mengatakan, untuk pembayaran jual beli dari Pemkab Batanghari kepada Mukhsin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, melalui bank Jambi, tertanggal 5 Juli 2023 lalu.
“Ya, di bayar oleh kuasa bendahara umum daerah Bakeuda, yakni Ahmad Darmawel melalui Bank Jambi dengan SP2D Nomor 03218/ SP2D/ LS/ 2023,” tandasnya.
Disamping itu, dugaan lain terhadap proses jual beli ini, seperti ada pada dasarnya Akta Jual Beli, surat pernyataan tidak dalam sengketa dan kewajiban, seperti PPh, NJOP dan lain sebagainya perlu ditelusuri lebih lanjut dan dapat di proses oleh pihak yang berwenang.(*)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A