JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sebagian warga masyarakat Desa Serasa Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jambi hentikan atau menyetop aktivitas alat berat perusahan perkebunan kelapa sawit diduga milik seorang pengusaha, Joni, PT. NGK pada Sabtu (24/6).
“Aktivitas alat berat milik perusahaan Joni NGK itu di ketahui telah menggarap lahan milik masyarakat Desa serasa sehingga warga berbondong bondong menghentikan Aktivitas Alat berat yang menurut warga sudah merusak dan menyerobot lahan yang mereka miliki,” kata Andaiyani, Kepala Desa Serasa.
Dia juga mengatakan, masyarakat desa serasa tidak menerima uang apa lagi untuk menjual lahan mereka sehingga aktivitas Alat berat milik perusahan harus di hentikan.
“Ya, hari ini kita sama-sama warga desa serasa menghentikan aktivitas perusahan yang telah menggarap lahan masyarakat karena mereka tidak menjual lahan tersebut ke pihak perusahaan,” ujar Andaiyani.
Salah satu masyarakat, Sutopo berharap kepada pemerintah daerah kabupaten batanghari agar sesegera mungkin dapat membantu persoalan yang tengah mereka hadapi.
“Kami meminta kepada bupati batanghari, Agar segera mungkin dapat membantu mengatasi persoalan yang kami hadapi saat ini,” harap Sutopo.
Luas lahan yang di garap oleh perusahan Joni NGK tersebut, baru sekitar 60 meteran yang di khawatirkan akan terus merembet dalam memperluas Areal lahan perusahaan yang dapat merugikan masyarakat desa setempat.
Untuk keperluan konfirmasi, hingga saat ini pihak perusahaan belum dapat di jumpai wartawan dan pada penghentian aktivitas perusahaan tersebut juga di hadiri oleh jajaran Polsek Pemayung. (Sabli )