https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Batang Hari / Ekonomi / Infrastruktur / Nasional

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:38 WIB

Nah…!!! Pemda Batang Hari Terancam Tidak Dapat Menggunakan Uang APBD Tahun 2024

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) kembali meyurati Gubernur Jambi dengan meminta membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2024 ini.

Abdurrahman Sayuti, Ketua Perkumpulan Gertak mengatakan, bahwa surat tersebut di masukkan ke Kantor Gubernur Jambi pada, Rabu (19/6) dengan nomor 01/GERTAK-P/VI/2024, Perihalnya adalah Permohonan Pembatalan Peraturan Daerah dan bersifat penting.

“Ingat, Pemerintah Daerah Batanghari di bawa pimpinan Fadhil terancam tidak dapat menggunakan uang APBD untuk pembangunan di tahun 2024, karena Perda ini kami anggap cacat hukum dan harus di batalkan,” kata Abdurrahman Sayuti.

Dia juga mengungkapkan, bahwa untuk alasan surat itu karena ada kekisruhan birokrasi di Kabupaten Batang Hari, karena adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Batang Hari dan Bupati sebesar Rp. 1,662 Triliun berubah menjadi Rp 1,913 Triliun ada penambahan anggaran kurang lebih Rp 251.000.000.000,-  (dua ratus lima puluh satu miliar rupiah) berbeda dengan yang disetujui Bersama.

“Ini cukup bahaya jika Perda ini tidak disetuju oleh anggota dewan di Batanghari,” ujarnya.

Dimana, untuk penambahan anggaran tersebut kemudian sudah dimasukkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang sudah berlaku dan sudah diundangkan Tanggal 21 Desember 2023.

Bahkan, perubahan dan penambahan anggaran pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 adalah kesalahan dan Perbuatan Melawan Hukum.

“Ya, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut diubah dan ditambahkan oleh Bupati Batang Hari tidak atas persetujuan DPRD Kabupaten Batang Hari,” jelasnya lagi.

BACA JUGA  Pemotor Bonceng 3 Tabrak Mobil di Cilandak Jaksel, 1 Orang Tewas

Kenudian, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024  tersebut cacat materil dan cacat formil.

“Ya, pertama cacat Materil yang terjadi karena memasukkan penambahan anggaran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berbeda dengan yang disetujui Bersama DPRD Kabupaten Batang Hari,” paparnya.

Kedua, Cacat Formil yang terjadi karena perubahan dan atau penambahan anggaran dari Rp 1,662 Triliun menjadi Rp.1,912 Triliun tanpa pembahasan, tanpa kesepakatan dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Batang Hari bertentangan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024.

“ Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024, kami mohon kepada Bapak Gubernur Jambi selaku wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Jambi untuk melakukan Eksekutif Review dan atau Judicial Review ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024,” tandasnya. (Ist)

Editor : Heriyanto

Share :

Baca Juga

Batang Hari

PT ASSB di Batanghari Tak Bertanggungjawab Soal Dugaan Pencemaran Limbah dan Rusaknya Lahan Karet Warga Mersam

Batang Hari

Wabup Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025

Batang Hari

Wakil Ketua DPRD Batanghari Ilhamuddin, S.Pd,I, Dampingi Bupati Melakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2024

Batang Hari

Wabup Batanghari Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Ekonomi

Nah…!!! Bangunan Toilet Beserta Sanitasi SDN 035/I Tebing Tinggi Pemayung Tak Sesuai Spek

Batang Hari

Wakil Bupati Batang Hari Selaku Ketua TPPS Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stanting

Batang Hari

DPRD Batanghari Gelar Rapat Paripurna dan Ambil Sumpah PAW Sumardi

Batang Hari

Anggaran Pembersih Lahan Sirkuit di Dinas Perkim Batanghari Perlu Di Usut
error: Content is protected !!