JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Tim macan gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pemuda penganiaya anak di bawah umur. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/ POLDA PAPUA BARAT tanggal 30 Oktober 2024. Sabtu (09-11-2024) pagi
Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun, S.Tr.K., M.H dalam keterangannya membenarkan tim macam gunung berhasil mengamankan pelaku penganiayan anak di bawah umur di sekitarnya Kilometer 5 distrik Bintuni barat hari Jum’at siang kemarin.
Lanjutnya, adapun identitas korban dengan inisial O, umur 16 tahun. Sedangkan pelaku berinisial AI, pekerjaan tidak bekerja, alamat Kilometer 5 Distrik Bintuni Barat.
Dengan kronologi kejadian sebagai berikut
Tersangka menjalin hubungan pacaran bersama korban sejak bulan Desember tahun 2023, kemudian Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 19.00 Wit, Korban selesai mengikuti ibadah Rosario di salah satu rumah yang beralamat di Kilometer 5 Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni.
Setelah itu saat hendak berjalan kembali ke rumahnya yang masih satu kompleks dengan rumah tempat ibadah tersebut, tersangka mengikuti korban dari belakang dengan mengendarai sepedanya.
Saat tiba di depan pintu rumah, korban membuka pintu dan masuk ke dalam rumah karena melihat tersangka yang hendak mendekati korban.
Saat tersangka tiba di depan pintu, korban terlebih dahulu masuk ke dalam rumah lalu mengunci pintu dari dalam namun Tersangka memaksa masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu yang sudah terkunci.
Sehingga tersangka memanjat jendela rumah samping kiri lalu berhasil masuk ke dalam rumah, setelah itu Tersangka menendang kaki korban hingga terjatuh ke lantai dengan posisi tiarap.
Kemudian Tersangka memegang rambut korban kemudian membenturkan Wajah korban berkali-kali di lantai yang terbuat dari keramik (tehel), sehingga mengakibatkan luka di bagian alis mata sebelah kiri dan mulut korban.
Sesudah itu korban berlari menuju pintu rumah dengan maksud keluar dari rumah tersebut guna menghidar dari tersangka, namun di kejar oleh tersangka dan berhasil menggapai kerak baju bagian belakang dari Korban selanjutnya dengan sekuat tenaga tersangka menghempaskan korban kembali ke lantai hingga terbentur kepala bagian belakang dari korban di lantai.
Selanjutnya tersangka berlari masuk ke dalam kamar dan keluar dari kamar dengan menggenggam sepotong besi, melihat hal tersebut korban berhasil membuka pintu dan berlari keluar dari rumah, menuju ke pintu pagar saat hendak membuka pintu pagar halaman rumah yang dalam kondisi tergrendel, tersangka kembali mengejar korban.
Mengetahui hal tersebut korban berusaha menjauh dari tersangka dengan cara berlari mengelilingi halaman rumah tersebut kemudian karena tidak berhasil mendapati korban, tersangka kembali menggenggam sebuah batu dengan maksud untuk melempar korban.
Melihat hal tersebut korban berteriak lalu muncul tetangga rumah dan melihat perbuatan tersangka, sehingga tersangka kembali melepaskan batu dari genggamannya, tak lama kemudian kakak perempuan dari korban muncul dan membawa korban ke rumah yang beralamat di kilometer 2 Bintuni.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut, orang tua korban membuat membuat laporan polisi dengan nomor : LP / B / 205 / X / 2024 / SPKT / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat, tanggal 30 Oktober 2024 sehingga Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024.
Berdasarkan laporan polisi tersebut tim macan gunung Sat Reskrim melakukan pengembangan terhadap keberadaan Tersangka dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kilometer 5 distrik Bintuni barat.
Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Kasat Reskrim menjelaskan kembali, motif dari kejadian ini kerana tersangka cemburu dan mencurigai korban menjalin hubungan dengan salah satu saudara dari Tersangka.
Atas peristiwa kekerasan anak yang dilakukan oleh Tersangka tersebut, sehingga Tersangka di jerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Amiruddin)