https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Rabu, 11 Januari 2023 - 08:33 WIB

Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Ini Penyebabnya,?

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe tidak langsung diperiksa dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tiba di Jakarta.

Lukas akan menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Hal ini diputuskan oleh tim dokter RSPAD setelah Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa (10/1) malam.

“Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Firli di Kompleks RSPAD, Jakarta, Selasa (10/1).

Firli juga masih belum bisa memastikan hingga kapan Lukas akan menjalankan perawatan di RSPAD untuk kemudian menjalani pemeriksaan oleh KPK.

“Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” tegas Firli.

Kendati begitu, Firli menegaskan penegakan hukum terhadap Lukas akan tetap berjalan.

“Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe,” pungkasnya.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat menyampaikan Lembaga Antirasuah akan mengungkapkan detail kronologi penangkapan dan konstruksi kasus pada Rabu (11/1).

“Besok siang kami akan sampaikan perkembangannya,” kata dia.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA  Sembilan Rumah di Kelurahan Senyerang Tanjab Barat Ambruk Terbawa Longsor

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Sumber : CNN Indonesia/Jurnalis Hukum : Heriyantio S.H.,C.L.A

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Jadwal Pemberkasan PPPK Sudah Di Umumkan, Puluhan Peserta Lagi Memiliki Masalah

Nasional

Badan Kesbangpol Teluk Bantuni Sosialisasikan GNRM

Nasional

Lembaga Auditorium ACC Sukabumi Bersama DPW BAIN HAM RI Jawa Barat Selenggarakan Training Hukum

Nasional

Nah..!!! Proyek Sarana Air Bersih di Desa Pasir Ampo Disorot, Diduga Tak Transparan

Nasional

Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Serah Terima Jabatan Kabag SDM

Nasional

Kapolda Jambi Beri Arahan Soal Karhutla Pada Pimpinan Daerah

Nasional

Dukcapil Teluk Bintuni Perkuat Pelayanan Publik dengan Fokus pada Masyarakat OAP

Nasional

Ramadan Berkah! Pasar Murah di Balaraja Banjir Peminat
error: Content is protected !!