JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyelenggarakan sosialisasi yang menyoroti peran krusial aparat kampung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Kabupaten Teluk Bintuni. Acara ini diadakan pada pekan ini di Balai Kampung Menci, Kampung Horna, Distrik Dataran Beimes.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran Ali Baadilla, SH. MH, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab aparat kampung dalam menjaga kelancaran dan keadilan selama proses Pemilukada.
Dalam keterangannya, Yusran menyampaikan bahwa aparat kampung memiliki peran kunci dalam menjaga stabilitas selama Pemilukada dan mencegah hasutan politik yang dapat mengganggu proses demokrasi. Ia juga menekankan pentingnya netralitas dari kepala kampung dan aparat kampung, serta keharusan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat guna mencegah potensi kerusuhan.
“Aparat kampung harus berperan sebagai wasit, bukan pemain dalam proses Pemilukada. Mereka harus netral, tidak terlibat dalam hasutan politik, dan tetap memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh warga tanpa diskriminasi,” ujar Yusran.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya peran intelijen dalam mengawasi setiap tahapan Pemilukada untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. Tujuannya adalah menjaga kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi di Teluk Bintuni.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, enam kepala kampung dari Distrik Dataran Beimes, termasuk Kampung Horna, Kampung Uglohop, Kampung Menci, Kampung Sir, Kampung Huss, dan Kampung Cumnaji, serta Babinsa setempat yang juga memberikan arahan kepada masyarakat binaannya.
Sementara itu, Antusiasme terlihat dari para peserta, baik masyarakat maupun aparat kampung, yang berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dengan narasumber dari Kejaksaan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Pemilukada serentak di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Amiruddin)