https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Pemda Teluk Bintuni mengambil langkah hukum atas dugaan manipulasi dokumen

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni, yang diwakili oleh Yohanes Akwan, SH., dan Demianus Waney, SH., MH., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan manipulasi dokumen proyek North Shore Housing (NSH) kepada Sentra Pelayanan Terpadu Polda Papua Barat.

Laporan ini merupakan respon atas tindakan yang dilakukan oleh dua karyawan BP Berau Ltd., yaitu Faria Usman dan Andre Mulia, yang diduga dengan sengaja membuat dan merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek NSH.

Tindakan ini dinilai bertujuan untuk menghindari kewajiban BP Berau Ltd. dalam memberikan dana hibah yang merupakan bagian dari program CSR mereka.

Kronologi kejadian mencatat bahwa sejak tahun 2022, kedua terlapor bersama seorang saksi bernama Irfan, dengan niat jahat, telah menyusun dokumen palsu dan mengantarkannya kepada PPK Dinas PUPR Teluk Bintuni serta PT Arfindo Duta Kencana, selaku kontraktor pelaksana.

Dokumen tersebut kemudian menyebabkan perubahan perjanjian yang semula menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, menjadi pembayaran hanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.

Akibat dari tindakan ini, BP Berau Ltd. menggunakan alasan ini untuk tidak melakukan pembayaran kepada Pemda Teluk Bintuni. Hal ini tentunya berdampak pada kelancaran proyek NSH yang bertujuan untuk rehabilitasi rumah warga di distrik Tomu dan Weriagar.

Tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Tim Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni telah melampirkan bukti-bukti berupa dokumen addendum serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd. dan Pemda Teluk Bintuni. Selain itu, beberapa saksi juga telah diajukan untuk memperkuat laporan ini.

BACA JUGA  BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Dengan laporan ini, Pemda Teluk Bintuni berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara ini dengan adil, demi menjaga integritas dan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni yang terdampak. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sebanyak 35 Personil Gabungan Polres Pegaf, Basarnas, TNI Diterjunkan Lakukan Pencarian Korban Pasca Banjir Bandang di kampung Jim (Meyes) Distrik Catubouw Kabupaten

Nasional

Ribuan Personel Polisi Siap Lakukan Pengamanan Pelapasan Anies Baswedan

Nasional

Nah..!!! Lisda Hendrajoni Buat Laporan Ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik Diri nya Oleh Oknum

Nasional

Pemkab Nagan Raya Raih Predikat Inovatif dalam Innovative Government Award 2024

Nasional

Kawasan Karhutla di Tanjabtim Jambi Rawan Kebakaran 

Nasional

Bappeda Nagan Raya Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun RPJMK 2025-2029

Nasional

Mediasi LMA 7 Selesaikan Sengketa Jalan Simei-Obo

Nasional

PT Rafaloen Mandiri Gelar Bakti Sosial di Masjid Baiturrahim, Suak Puntong
error: Content is protected !!