https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Pemda Teluk Bintuni mengambil langkah hukum atas dugaan manipulasi dokumen

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni, yang diwakili oleh Yohanes Akwan, SH., dan Demianus Waney, SH., MH., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan manipulasi dokumen proyek North Shore Housing (NSH) kepada Sentra Pelayanan Terpadu Polda Papua Barat.

Laporan ini merupakan respon atas tindakan yang dilakukan oleh dua karyawan BP Berau Ltd., yaitu Faria Usman dan Andre Mulia, yang diduga dengan sengaja membuat dan merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek NSH.

Tindakan ini dinilai bertujuan untuk menghindari kewajiban BP Berau Ltd. dalam memberikan dana hibah yang merupakan bagian dari program CSR mereka.

Kronologi kejadian mencatat bahwa sejak tahun 2022, kedua terlapor bersama seorang saksi bernama Irfan, dengan niat jahat, telah menyusun dokumen palsu dan mengantarkannya kepada PPK Dinas PUPR Teluk Bintuni serta PT Arfindo Duta Kencana, selaku kontraktor pelaksana.

Dokumen tersebut kemudian menyebabkan perubahan perjanjian yang semula menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, menjadi pembayaran hanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.

Akibat dari tindakan ini, BP Berau Ltd. menggunakan alasan ini untuk tidak melakukan pembayaran kepada Pemda Teluk Bintuni. Hal ini tentunya berdampak pada kelancaran proyek NSH yang bertujuan untuk rehabilitasi rumah warga di distrik Tomu dan Weriagar.

Tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Tim Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni telah melampirkan bukti-bukti berupa dokumen addendum serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd. dan Pemda Teluk Bintuni. Selain itu, beberapa saksi juga telah diajukan untuk memperkuat laporan ini.

BACA JUGA  Yukk.!!! Mari Kita Intip Kekayaan Dan Perjalanan Karir Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Kasus Korupsi

Dengan laporan ini, Pemda Teluk Bintuni berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara ini dengan adil, demi menjaga integritas dan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni yang terdampak. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Nasional

Nah..!!Gedung Bareskrim Polri Kebakaran di Tengah Isu Suap Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto

Nasional

Sambo Bikin Runyam, Alasan Jokowi Panggil Pejabat Polri ke Istana

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Nasional

Nah..!!! Aktivis Permahi Desak Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras

Batang Hari

Setelah Viral, PT MSS Simpang Sungai Rengas Batang Hari Kini Diduga Buat Lubang Limbah Baru

Nasional

Nyawa di Ujung Resiko, Penerapan K3 Pekerja PKS PT Esem Lestari Jaya di Nagan Raya Dipertanyakan

Nasional

Pasca Bom Bunuh Diri, Kapolri Jenguk Korban di Rumah Sakit Immanuel Bandung

Hukrim

BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025
error: Content is protected !!