https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Pemda Teluk Bintuni mengambil langkah hukum atas dugaan manipulasi dokumen

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni, yang diwakili oleh Yohanes Akwan, SH., dan Demianus Waney, SH., MH., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan manipulasi dokumen proyek North Shore Housing (NSH) kepada Sentra Pelayanan Terpadu Polda Papua Barat.

Laporan ini merupakan respon atas tindakan yang dilakukan oleh dua karyawan BP Berau Ltd., yaitu Faria Usman dan Andre Mulia, yang diduga dengan sengaja membuat dan merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek NSH.

Tindakan ini dinilai bertujuan untuk menghindari kewajiban BP Berau Ltd. dalam memberikan dana hibah yang merupakan bagian dari program CSR mereka.

Kronologi kejadian mencatat bahwa sejak tahun 2022, kedua terlapor bersama seorang saksi bernama Irfan, dengan niat jahat, telah menyusun dokumen palsu dan mengantarkannya kepada PPK Dinas PUPR Teluk Bintuni serta PT Arfindo Duta Kencana, selaku kontraktor pelaksana.

Dokumen tersebut kemudian menyebabkan perubahan perjanjian yang semula menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, menjadi pembayaran hanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.

Akibat dari tindakan ini, BP Berau Ltd. menggunakan alasan ini untuk tidak melakukan pembayaran kepada Pemda Teluk Bintuni. Hal ini tentunya berdampak pada kelancaran proyek NSH yang bertujuan untuk rehabilitasi rumah warga di distrik Tomu dan Weriagar.

Tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Tim Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni telah melampirkan bukti-bukti berupa dokumen addendum serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd. dan Pemda Teluk Bintuni. Selain itu, beberapa saksi juga telah diajukan untuk memperkuat laporan ini.

BACA JUGA  DN Juga Akan Di Panggil Polsek Mersam Soal Laporan Fitnah

Dengan laporan ini, Pemda Teluk Bintuni berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara ini dengan adil, demi menjaga integritas dan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni yang terdampak. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemotor Bonceng 3 Tabrak Mobil di Cilandak Jaksel, 1 Orang Tewas

Nasional

Tim Public Health BP Tangguh Beri Dukungan Evaluasi Eliminasi Malaria di Teluk Bintuni

Nasional

Padahal Dilarang, Netizen Ribut Irjen Fadil Terima Telepon di Istana

Hukrim

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

Nasional

Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa

Nasional

Nagan Raya Meriahkan PON XXI Aceh-Sumut dengan UMKM Rameune Expo

Nasional

Guru Besar Farmakologi UGM: Fomepizole Bukan Obat Gagal Ginjal Akut

Nasional

ASN Pemprov Babel Bagikan 6.000 Telur untuk Keluarga Berisiko Stunting di Peringatan Harganas 2024
error: Content is protected !!