https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Pemda Teluk Bintuni mengambil langkah hukum atas dugaan manipulasi dokumen

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni, yang diwakili oleh Yohanes Akwan, SH., dan Demianus Waney, SH., MH., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait dengan manipulasi dokumen proyek North Shore Housing (NSH) kepada Sentra Pelayanan Terpadu Polda Papua Barat.

Laporan ini merupakan respon atas tindakan yang dilakukan oleh dua karyawan BP Berau Ltd., yaitu Faria Usman dan Andre Mulia, yang diduga dengan sengaja membuat dan merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek NSH.

Tindakan ini dinilai bertujuan untuk menghindari kewajiban BP Berau Ltd. dalam memberikan dana hibah yang merupakan bagian dari program CSR mereka.

Kronologi kejadian mencatat bahwa sejak tahun 2022, kedua terlapor bersama seorang saksi bernama Irfan, dengan niat jahat, telah menyusun dokumen palsu dan mengantarkannya kepada PPK Dinas PUPR Teluk Bintuni serta PT Arfindo Duta Kencana, selaku kontraktor pelaksana.

Dokumen tersebut kemudian menyebabkan perubahan perjanjian yang semula menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, menjadi pembayaran hanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.

Akibat dari tindakan ini, BP Berau Ltd. menggunakan alasan ini untuk tidak melakukan pembayaran kepada Pemda Teluk Bintuni. Hal ini tentunya berdampak pada kelancaran proyek NSH yang bertujuan untuk rehabilitasi rumah warga di distrik Tomu dan Weriagar.

Tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Tim Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni telah melampirkan bukti-bukti berupa dokumen addendum serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd. dan Pemda Teluk Bintuni. Selain itu, beberapa saksi juga telah diajukan untuk memperkuat laporan ini.

BACA JUGA  Forget That Facelift - "Wrap" Your Face into Shape

Dengan laporan ini, Pemda Teluk Bintuni berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara ini dengan adil, demi menjaga integritas dan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni yang terdampak. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Ekonomi

Nah..!!!Kepala BPKP Blak-blakan Biang Kerok Penerimaan Pajak Daerah Loyo

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Batang Hari

Kolam Limbah PKS PT MMS Diduga Tak Penuhi Standar, Sejak Tahun 2019 Limbah Cemari Sungai Dan Lingkungan

Nasional

Azmi Gantikan Marthunis Sebagai PJ Bupati Aceh Singkil, Ini Harapan Ketua LPPN RI

Nasional

Perpisahan Sederhana, Kenangan Mendalam: Siswa SDN Koper 2 Kresek Lulus dengan Bangga

Nasional

Ini Pesan Kapolda Jambi Pada Sertijab Jajarannya

Nasional

Kodim 0105/Abar Berkolaborasi Dengan Pemda Dan Stakeholder Rehab Makam Teuku Umar
error: Content is protected !!