https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:36 WIB

Nyawa di Ujung Resiko, Penerapan K3 Pekerja PKS PT Esem Lestari Jaya di Nagan Raya Dipertanyakan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Esem Lestari Jaya di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu (28/2/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area pabrik tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa karyawan bekerja di area produksi dengan risiko tinggi tanpa perlengkapan standar seperti helm keselamatan, sarung tangan, sepatu safety, maupun pelindung wajah.

Padahal, lingkungan PKS dikenal memiliki potensi bahaya serius, mulai dari paparan panas mesin, percikan material, hingga risiko terpeleset akibat tumpahan minyak sawit.

Dugaan lemahnya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memperkuat kecurigaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan operasional perusahaan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan dalam menerapkan standar K3. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi pekerja, terutama di sektor industri berat seperti pengolahan kelapa sawit.

Kelalaian dalam penerapan K3 bukan hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penggunaan APD kerap diabaikan dalam aktivitas sehari-hari.

“Kadang APD ada, tapi tidak selalu diawasi penggunaannya. Ada juga yang bekerja tanpa perlengkapan lengkap,” ujar salah seorang pekerja.

Praktik semacam ini tentu sangat disayangkan. Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Tanpa pengawasan ketat dan disiplin penggunaan APD, potensi cedera serius bahkan kehilangan nyawa menjadi ancaman nyata bagi para pekerja.

Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan di wilayah Aceh, segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh.

BACA JUGA  KPK Pastikan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Batanghari Akan Ditindaklanjuti

Penegakan standar K3 bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan terhadap keselamatan para pekerjanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele. Di tengah tuntutan produktivitas dan target produksi, perlindungan terhadap tenaga kerja harus tetap menjadi prioritas utama.

Tanpa komitmen nyata terhadap K3, risiko kecelakaan akan selalu mengintai di balik deru mesin pabrik.

Undang-Undang dan Peraturan K3 Penting Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 menegaskan hak setiap pekerja atas perlindungan K3.

UU No. 40 Tahun 2004: Sistem Jaminan Sosial Nasional (jaminan kecelakaan kerja).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012: Wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi perusahaan besar/berisiko tinggi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018: Mengatur tentang K3 Lingkungan Kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi).Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 48 Tahun 2016: Standar K3.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Esem Lestari Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak perusahaan. Diminta Aparat Penegak Hukum -APH bertindak turun tangan usut tuntas diduga Abaikan Peraturan dan UU. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nah…!!! Warga Gelar Aksi Protes Desak Bupati Agam Menutup PT KAMU

Peristiwa

Rumah Warga di Desa Sengkati Kecil Batanghari Hangus di Lalap Sijago Merah

Cerita Rakyat

Selama 31 Tahun Hak Sertifikat Petani Di Desa Tanjung Sari Belum Terbit, Apa Gerangan?

Peristiwa

Seorang Buruh PT SKU Tenggelam di Lobang Galian Tambang IUP PT Tebo Prima Coal

Nasional

Yessi, Jubir KoPPeduli : DPRK Aceh Timur Harus Bertindak untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Peristiwa

BEM SI Desak Pencabutan Izin Usaha PTPN IV karena Penyerobotan Sempadan Sungai

Hukrim

Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat

Nasional

Bupati TRK Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah di Jakarta
error: Content is protected !!