JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL – Polemik tentang adanya PNS yang nekat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Desa Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus berlanjut, dimana dalam perekrutan itu ada beberapa orang ditemukan peserta dari kalangan PNS.
Hal ini membuat Lembaga Pemantau Pemilu LPPN RI merasa mereka Para PNS tersebut (red) tidak mengindahkan penyampaian Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis disela sela acara pertemuan para CPNS yang mengikuti Latsar di offroom kantor Bupati.
Dalam kesempatan itu Marthunis mengatakan agar para ASN dan PPPK fokus pada tupoksinya masing-masing. Mereka juga dianggap tidak mematuhi aturan terkait Disiplin PNS serta Surat Bupati Aceh Singkil Nomor:691/1017/2022 tanggal 29 Desember 2022 yang melarang ASN merangkap jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil Khalilullah, kepada media ini mengatakan belum mengetahui informasi PNS yang mendaftar sebagai Sekretariat PPS dan mengaku tidak akan memberikan ijin kepada pegawainya untuk mengikuti penyelenggara Pemilu tahun 2024.
“Mohon maaf, terkait ini saya tidak ada mendapat informasi bahwa ada guru PNS yg mendaftar PPS dan sampai hari ini saya tidak ada menerbitkan izin kepada yang bersangkutan, terimakasih,” kata Khalilullah ketika dihubungi via WhatsApp. Senin 30/01/2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan H. Kuatno mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada ASN mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu karena sudah dilarang oleh Pj Bupati.
“Dinas kami pak tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada ASN untuk mengikuti calon penyelenggara seperti PPS ini, terima kasih. Kata H. Kuatno.
Sebelumnya diberitakan PNS Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis tak mengizinkan jajarannya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau lembaga Non-struktural lainnya.
“Saya sudah mengintruksikan Sekretaris untuk membuat Draf telaah staf Ke Bapak Bupati dan juga kebagian Hukum, agar para ASN yang lulus fokus pada pekerjaan mereka masing-masing baik itu yang perawat, PPPK atau lain sebagainya,” ucap Ali Hasmi.
Seperti dikecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, setidaknya sebanyak 4 orang PNS dari berbagai Satuan Kerja mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan didapati ikut mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Desa tanpa mengantongi izin dari Atasan yang bersangkutan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas kesehatan Aceh Singkil Subarsono, dirinya mengaku belum pernah mengeluarkan surat izin hingga saat ini. “Dalam sepekan terakhir saya masuk kerja, saya belum ada mengeluarkan izin,”katanya seperti dilansir dari berita situs resmi BKPSDM Aceh Singkil, Selasa 20/12/2022.
Jurnalis Hukum : Indra