https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Nasional

Jumat, 24 November 2023 - 05:42 WIB

Yukk.!!! Mari Kita Intip Kekayaan Dan Perjalanan Karir Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Kasus Korupsi

FOTO : Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Lapangan Badminton.

FOTO : Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Lapangan Badminton.

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam disitat Antara.

Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kegiatan penyidikan telah dilakukan dengan 91 saksi sudah diperiksa, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyidikan dimulai pada tanggal 9 Oktober 2023.

BACA JUGA  Pria Siram Air Keras ke Istri & Anak hingga Tewas Ditangkap di Tangsel

Salah satu data dan dokumen yang disita polisi merupakan dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.46 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Polisi juga menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, satu kunci atau remote keyless , satu dompet, satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK.

Lalu bagaimana perjalan karir Firli sampai menjadi tersangka kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pria kelahiran 8 November 1963 ini merupakan seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia tercatat pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden RI Boediono.

Pada tahun 2014 sampai 2015 Firli menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten, ia kemudian menjabat sebagai Wakapolda Jawa Tengah selama satu tahun (12 Desember 2016 – 3 Februari 2017).

Lalu, Firli pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Selatan dengan masa jabatan masing- masing selama satu tahun.

Sebelum menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke-6, Firli diangkat menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Lalu ia ditunjuk menjadi menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Promosi itu merupakan yang kedua kalinya dalam waktu kurang dari satu bulan.

Berdasarkan data dari KPK, Firli sudah tujuh kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari data tersebut, harta Firli mengalami kenaikan semenjak menduduki jabatan pimpinan KPK.

Harta awal Firli menjabat sebagai Deputi Bidang Penindak KPK pada tahun 2018 sebesar Rp18,2 miliar. Pada tahun 2022 harta kekayaan naik menjadi Rp22,8 miliar.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber NKRIPOST.CO

Share :

Baca Juga

Internasional

Kini Israel Sangat ‘Alergi’ Semangka jadi Simbol Palestina?

Nasional

Berprestasi dan berdedikasi, Kapolres Teluk Bintuni pimpin upacara pemberian penghargaan

Nasional

Keluarga Besar Polres Teluk Bintuni Gelar Nonton Bareng Film Sepi Temukan Pagi di XXI Manokwari

Nasional

Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Ini Penyebabnya,?

Nasional

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Serahkan 61 Unit Sepeda untuk Siswa di Distrik Tomu

Nasional

Padahal Dilarang, Netizen Ribut Irjen Fadil Terima Telepon di Istana

Nasional

Polisi: Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

Nasional

Polisi Sebut Keluarga Tewas di Kalideres Tidak di Waktu Bersamaan
error: Content is protected !!