https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:20 WIB

Gugatan Anwar Usman Sebagian Dikabulkan, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya menggugat MK perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Gugatan itu dilayangkan Anwar Usman pada 23 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis putusan PTUN yang diterima Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Majelis hakim juga mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan bahwa permohonan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim.

Sumber : Tempo.co

BACA JUGA  PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjabtim

Share :

Baca Juga

Nasional

Polres Teluk Bintuni Sediakan Transportasi Gratis untuk Antar Jemput Anak Sekolah di Papua Barat

Nasional

DPW Gabungan Wartawan Indonesia di Jambi minta Presiden Copot Kemendes dari Susunan Kabinet

Nasional

Nah..!!! Gugatan Muhammad Fadhil Arief Terhadap Pemda Menyangkut Soal Tanah Rumah Pribadinya,? Baca Selengkapnya

Nasional

Mediasi LMA 7 Selesaikan Sengketa Jalan Simei-Obo

Nasional

Dr. Ir. Petrus Kasihiw, MT Menerima Penghargaan dari Tempo Bersama Tokoh Indonesia Lainnya

Nasional

Belasan Kombes dan AKBP Masuk Mutasi Ke Mabes Polri. Inilah daftar,?

Nasional

Hari Ini KPK Geledah Rumah di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku

Nasional

BMKG: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Dilanda November Rain Setelah Oktober
error: Content is protected !!