https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional / Peristiwa

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:15 WIB

PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjabtim

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI — Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI- BUMI) resmi melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

“Kami secara resmi melalui PRI-Bumi kembali melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satgas PKH di Kejagung RI di Jakarta,” kata Mirza Asari, Ketua Korwil PRI-Bumi untuk Tanjabtim-Muarojambi, Minggu (10/8).

Berdasarkan data yang diterima, menurut Mirza sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) berada didalam hutan kawasan milik negara.

Mirza juga mengungkapkan bahwa PT. MPG disinyalir tidak terdaftar sebagai koorporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi melainkan perusahaan yang bergerak dibidang expedisi di Pekan Baru.

“Berdasarkan penelusuran kita bahwa PT. MPG itu berada atau beralamat di Pekan Baru yang bergerak dibidang expedisi cargo, dan tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi,” ujarnya.

Maka dari itu, ia menegaskan kepada Satgas PKH di Kejagung RI segera menyelidiki, memanggil, memeriksa dan memproses secara hukum PT. MPG dan individu-individu yang berada di belakangnya yang terlibat bekerja sama dengan PT MPG atau EDIYANTO alias AHIN dalam dugaan telah melakukan pelanggaran hukum/perbuatan yang merugikan Negara.

Mirza juga menjelaskan bahwa praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran Tim PRI-BUMI, Ahin melalui PT. MPG mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

Sialnya, menurut Mirza hingga saat ini tak ada penegakan hukum disana. Padahal kata dia, jelas telah terjadi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri dan ikut bermain mata, harus bertindak.

BACA JUGA  Anak Terseret Arus Sungai Tantan Merangin Sudah Di Temukan

“Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktivitas alih fungsi hutan kawasan milik negara secara ilegal dinegeri ini,” imbuhnya.

Dijelaskannya, praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Dengan adanya temuan ini, PRI – Bumi memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Mitra Prima Gitabadi dan Ediyanto alias Ahin telah merugikan negara,
merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai aset
publik.

PRI Bumi mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan
Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk
penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Begitupun PRI Bumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk perampasan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Seorang Pengusaha di Marosebo Ulu Batanghari Diduga Jadi Mafia Tanah, BPN Harus Turun

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Nasional

Puspenkum Kejagung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana

Nasional

Jelang Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Pengurus Pusat Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif Pada Menkopolhukam

Hukrim

Dugaan Tipikor Kegiatan SKEPB Rajungan dan Daging Sapi Pada PTSI Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Peristiwa

Nah..!!! Tiga Orang Anak di Desa Olak Kemang Marosebo Ulu Batanghari Tenggelam

Peristiwa

Mulai Hari Ini, Truk Batubara Tidak Boleh Lagi Melintas di Jalan Nasional
Foto : Penemuan mayat lelaki di pinggir jalan dalam kondisi tengkurap dan tertimpa motor yang membawa minyak jenis Pertalite

Batang Hari

Ada Penemuan Mayat di Desa Ladang Peris Bajubang Batanghari, Begini Ceritanya,?
error: Content is protected !!