JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Berilyan, bungkam saat ditanya atau di konfirmasi melalui Via WhatsApp terkait persoalan dugaan Pengalihan anggaran tahun 2025 tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar).
“Assalamualaikum pak sekwan perkenalkan nama dan terkait tanggapan persoalan pemberitaan media ini atau jurnalishukum.com,” begitu lah bunyi perkenalan diri penulis dan waktu kapan bisa menjawab persoalan pemberitaan tersebut.
Dengan bungkamnya Sekwan Tanjabtim membuat pertanyaan bagi warga di dalam wilayah Tanjabtim, seperti apa yang disampaikan Dani, salah seorang warga Tanjabtim, terkait anggaran yang dialihkan tanpa prosedur dan aturan yang jelas.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita dan tentunya semua kegiatan harus diperiksa. Kalau seperti ini kuat dugaan ada indikasi penyelewengan anggaran yang terjadi pada perjalanan anggaran di tahun 2025,” ungkapnya.
Perlu kita ketahui, tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp. 2,6 milyar (M) anggaran digunakan untuk proyek yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan Banggar tersebut, proyek ‘siluman’ itu berupa rehab dan pengadaan di Rumah Dinas unsur pimpinan tersebut (Ketua, Zilawati, Wakil Ketua I, Siti Aminah dan Wakil Ketua II, Hasniba).
Anggaran yang disetujui Banggar untuk DPRD tahun 2025 sebesar Rp. 14 M, namun belakangan ketahuan anggaran yang sudah disahkan tersebut berkurang menjadi Rp. 11,4 M. Sisanya Rp. 2,6 M telah dicairkan untuk proyek ‘siluman’ pimpinan DPRD Tanjab Timur itu.
“Proyek rehab dan pengadaan di Rumah Dinas Pimpinan tersebut tidak pernah dibahas di Banggar,’ ungkap sumber Sahih.
Ini bisa menjadi masalah serius, karena Banggar memiliki peran penting dalam menyusun dan membahas APBD.
Tindakan tersebut bisa melanggar peraturan dan tata tertib DPRD, dan bisa berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran.
Bahkan mengalihkan anggaran tersebut melanggar ketentuan hukum yang mengatur APBD. Tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kewenangan dan bisa menimbulkan sanksi atau tindakan hukum.
Selain itu, tindakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur ini tidak mematuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
‘’Masalah ini ketahuan saat pembahasan penyesuaian efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, kita seharusnya menghemat, ini malah Pimpinan mengalihkan anggaran untuk Rumah Dinas tanpa melalui Banggar,’’ tutur sumber. (Tim)
Editor : Heriyanto SH.,C.L.A