https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:28 WIB

Hari Ini KPK Geledah Rumah di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA  – KPK menggeledah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan rumah ini terkait kasus suap tersangka Harun Masiku.

“Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Saat ini, Tessa belum mengungkap rumah siapa yang digeledah KPK tersebut.

Seperti diketahui, kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

BACA JUGA  Harapan Pedagang Keliling Terhadap Calon Bupati Teluk Bintuni: Mengenang Masa Makmur di Era Pak Alfons

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Sumber : Detik.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Perpisahan Sederhana, Kenangan Mendalam: Siswa SDN Koper 2 Kresek Lulus dengan Bangga

Nasional

Aksi tutup Mulut Jurnalis Imbas Penghalangan Liputan di Mapolda Jambi

Nasional

BBS Ucap Selamat..!!!Gaji Pertama PPPK Muaro Jambi Cair 2 Bulan

Nasional

Tim Audit Itwasum Polri Tiba di Manokwari, Disambut Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Papua Barat

Nasional

BMKG: Bibit Siklon 99W Picu Hujan Lebat, Siaga 3 Provinsi

Nasional

Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Ini Penyebabnya,?

Hukrim

Ternyata di RSUD Hamba Muara Bulian Banyak Gedung Terbengkalai, Negara di Rugikan

Nasional

Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Giat RAKORWAS Inspektorat Dengan Menghadirkan Perwakilan BPKP Papua Barat
error: Content is protected !!