JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI– Pasca ditetapkannya 5 Orang tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Subdit III Reskrimsus Polisi Daerah (Polda) Jambi melalui penetapan tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, (24/11/2022), terhadap pembangunan Gedung rawat inap Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 lalu yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp 7,2 Miliar.
Pihak APH Polda Jambi pun kembali menyerahkan pelimpahan Kedua berkas ke-5 orang tersangka dugaan Tipikor Puskesmas Desa Bungku kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Batang Hari.
Dimana, kelima orang tersangka ini yakni Abu Tholib, Elfie Yennie, M. fauzi, Delly Himawan dan Adil Ginting. Bahkan, penahanan berlangsung di Mapolda Jambi dan diketahui sebelumnya berkas dari kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap menjadi (P21) oleh pihak Kejati Jambi.
Namun sangat disayangkan, ketika beberapa awak Media di Batang Hari mendatangi Kantor Kejari Batang Hari guna untuk melakukan Pers Realese terhadap pelimpahan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi, pihak Kejari Batang Hari tidak satupun yang mau memberikan keterangan atas pelimpahan Tersangka dugaan Tipikor tersebut.
Selanjutnya, saat salah satu awak media mencoba menghubungi dan menanyakan kepada kasi Pidsus Kejari Batang Hari via Telephone, Pahmi, SH,MH, mengatakan jika dirinya tidak berada di Kejari dan tidak mengetahui pelimpahan itu.
“Saya belum paham masalahnya, saya lagi di luar. Langsung saja coba tanya sama Kasi Datun,” katanya via Telephone. Jum’at (25/11).
Kemudian saat awak media kembali mencoba menanyakan kepada Kasi Intel Kejari Batang Hari, Aulia Rahman juga mengatakan dirinya tidak masuk dalam tim perkara itu.
“Saya tidak bisa jawab apa-apa, karena saya tidak mengikuti perkara ini,” pungkasnya.
Hingga sampai liputan ini diterbitkan, Seluruh Awak Media di Lingkup Batang Hari sama sekali tidak mendapatkan hasil perkara Tipikor Puskesmas Desa Bungku tersebut.
Jurnalis Hukum: Prisal Herpani, SH
Penanggung Jawab: Heriyanto, SH.,C.L.A