https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Hukrim

Jumat, 25 November 2022 - 17:21 WIB

Awak Media kecewa, Kejari Batanghari Bungkam Pasca Pelimpahan Kedua P-21, Tersangka Tipikor Puskesmas Bungku

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI– Pasca ditetapkannya 5 Orang tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Subdit III Reskrimsus Polisi Daerah (Polda) Jambi melalui penetapan tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, (24/11/2022), terhadap pembangunan Gedung rawat inap Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 lalu yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp 7,2 Miliar.

Pihak APH Polda Jambi pun kembali menyerahkan pelimpahan Kedua berkas ke-5 orang tersangka dugaan Tipikor Puskesmas Desa Bungku kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Batang Hari.

Dimana, kelima orang tersangka ini yakni Abu Tholib, Elfie Yennie, M. fauzi, Delly Himawan dan Adil Ginting. Bahkan, penahanan berlangsung di Mapolda Jambi dan diketahui sebelumnya berkas dari kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap menjadi (P21) oleh pihak Kejati Jambi.

Namun sangat disayangkan, ketika beberapa awak Media di Batang Hari mendatangi Kantor Kejari Batang Hari guna untuk melakukan Pers Realese terhadap pelimpahan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi, pihak Kejari Batang Hari tidak satupun yang mau memberikan keterangan atas pelimpahan Tersangka dugaan Tipikor tersebut.

Selanjutnya, saat salah satu awak media mencoba menghubungi dan menanyakan kepada kasi Pidsus Kejari Batang Hari via Telephone, Pahmi, SH,MH, mengatakan jika dirinya tidak berada di Kejari dan tidak mengetahui pelimpahan itu.

“Saya belum paham masalahnya, saya lagi di luar. Langsung saja coba tanya sama Kasi Datun,” katanya via Telephone. Jum’at (25/11).

Kemudian saat awak media kembali mencoba menanyakan kepada Kasi Intel Kejari Batang Hari, Aulia Rahman juga mengatakan dirinya tidak masuk dalam tim perkara itu.

“Saya tidak bisa jawab apa-apa, karena saya tidak mengikuti perkara ini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Hebat..!!! Kades Lubuk Ruso Pemayung Batanghari Keluarkan SK Pembatalan Sporadik Tanah Sepihak

Hingga sampai liputan ini diterbitkan, Seluruh Awak Media di Lingkup Batang Hari sama sekali tidak mendapatkan hasil perkara Tipikor Puskesmas Desa Bungku tersebut.

 

Jurnalis Hukum: Prisal Herpani, SH

Penanggung Jawab: Heriyanto, SH.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Batang Hari Begitu Bangga Dengan Penghargaan Ditengah Banyak Permasalahan

Hukrim

Warga Bintuni Laporkan ‘AO’ Perkara Pencurian Ke Polres Teluk Bintuni

Hukrim

Nah..!!! Truk BBM Diduga Bawa Minyak Ilegal Terguling di Jalan Lintas Tanjab Barat 

Hukrim

Diduga, Narapidana Pakai Sabu di Lapas Kelas II Jambi, Bagini Ceritanya,? 

Hukrim

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Batang Hari

Pemkab Batang Hari terima Apresiasi 15 Kabupaten/Kota kategori penurunan Prefalensi stunting tertinggi Tahun 2023

Hukrim

Polda Jambi Terus Kembangkan Kasus Kematian Sifa Warga Terusan Batanghari
error: Content is protected !!