https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Hukrim

Jumat, 25 November 2022 - 17:21 WIB

Awak Media kecewa, Kejari Batanghari Bungkam Pasca Pelimpahan Kedua P-21, Tersangka Tipikor Puskesmas Bungku

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI– Pasca ditetapkannya 5 Orang tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Subdit III Reskrimsus Polisi Daerah (Polda) Jambi melalui penetapan tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, (24/11/2022), terhadap pembangunan Gedung rawat inap Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 lalu yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp 7,2 Miliar.

Pihak APH Polda Jambi pun kembali menyerahkan pelimpahan Kedua berkas ke-5 orang tersangka dugaan Tipikor Puskesmas Desa Bungku kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Batang Hari.

Dimana, kelima orang tersangka ini yakni Abu Tholib, Elfie Yennie, M. fauzi, Delly Himawan dan Adil Ginting. Bahkan, penahanan berlangsung di Mapolda Jambi dan diketahui sebelumnya berkas dari kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap menjadi (P21) oleh pihak Kejati Jambi.

Namun sangat disayangkan, ketika beberapa awak Media di Batang Hari mendatangi Kantor Kejari Batang Hari guna untuk melakukan Pers Realese terhadap pelimpahan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi, pihak Kejari Batang Hari tidak satupun yang mau memberikan keterangan atas pelimpahan Tersangka dugaan Tipikor tersebut.

Selanjutnya, saat salah satu awak media mencoba menghubungi dan menanyakan kepada kasi Pidsus Kejari Batang Hari via Telephone, Pahmi, SH,MH, mengatakan jika dirinya tidak berada di Kejari dan tidak mengetahui pelimpahan itu.

“Saya belum paham masalahnya, saya lagi di luar. Langsung saja coba tanya sama Kasi Datun,” katanya via Telephone. Jum’at (25/11).

Kemudian saat awak media kembali mencoba menanyakan kepada Kasi Intel Kejari Batang Hari, Aulia Rahman juga mengatakan dirinya tidak masuk dalam tim perkara itu.

“Saya tidak bisa jawab apa-apa, karena saya tidak mengikuti perkara ini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Batanghari Tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Masa jabatan 2021-2024

Hingga sampai liputan ini diterbitkan, Seluruh Awak Media di Lingkup Batang Hari sama sekali tidak mendapatkan hasil perkara Tipikor Puskesmas Desa Bungku tersebut.

 

Jurnalis Hukum: Prisal Herpani, SH

Penanggung Jawab: Heriyanto, SH.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Hukrim

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

Hukrim

Nah…!!!Kejari Tebo Serahkan SKP2 Restoratif Justice Pada Kasus Penadaan Handpone

Hukrim

Ketika Penggeledahan Oleh Kejari Batanghari, Fahrizal di Jakarta

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Batang Hari

Bupati Batanghari Hadiri Pelatihan Sispamkota Polres Dalam Rangka Amankan Pemilu 2024

Hukrim

Polresta Jambi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba
error: Content is protected !!