JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari terus berupaya untuk mengurangi tenaga honorer, dan salah satunya melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief pernah mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Dikatakan Fadhil Arief, di Kabupaten Batanghari saat ini banyak tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun berkerja, namun belum diangkat jadi PPPK.
Selain itu, di Kabupaten Batanghari juga masih kekurangan tenaga guru, mana dibeberapa daerah di Kabupaten Batanghari masih banyak membutuhkan tenaga honorer.
Dan melalui rekrutmen PPPK inilah, diharapkan agar guru di beberapa daerah di Kabupaten Batanghari bisa merata. Artinya tidak ada lagi kekurangan guru.
Namun belakangan ini, beredar kabar, kalau PPPK yang baru diangkat ingin mengajukan pindah dari lokasi yang telah ditempatkan PPPK.
Kabar guru PPPK yang mengajukan ini terdengar di telinga Bupati Fadhil Arief. Hal ini mendapat teguran dari Fadhil Arief.
Terkait guru PPPK yang pindah ini, Bupati Fadhil Arief menegaskan, agar Dinas Pendidikan Batanghari tidak mengakomodir pengajuan pindah tugas tersebut, selagi masa perjanjian kerjanya belum dipenuhi.
Bupati Fadhil Arief juga merasa aneh, saat mau tes PPPK berjuang agar lulus, setelah lulus, minta pindah.
“Setiap ditempatkan di daerah tertentu, pasti dibutuhkan, dan saya minta tidak ada lagi pengajuan pindah PPPK dan Dinas Pendidikan tidak merespon pengajuan pindah tenaga guru PPPK,” tegas Fadhil Arief saat acara Musrenbang RKPD Tahun 2025.
Lebih lanjut Fadhil Arief mengatakan, sebelum jadi PPPK semua berjuang untuk lulus dalam semua tahapan seleksi, bahkan siap menandatangani perjanjian bekerja dimana saja ditempatkan.
” Kok setelah lulus banyak mengajukan pindah, ini tidak boleh ” sebut Fadhil Arif.
Mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja.
Sementara syarat mutasi PPPK adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya minimal selama 10 tahun, sebelum habis penyelesaian masa kerjanya PPPK tidak diperkenankan mengajukan pindah terlebih baru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Her/Adv)