https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi Gelapkan Barang COD di Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku pengelapan berinisial MW (20) warga Desa gunong Kupok Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Rabu 16 Oktober 2024.

Penangkapan pelaku MW berdasarkan laporan Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, Tanggal 28 Desember 2023.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, pelaku penggelapan diamankan tanpa perlawanan dirumah kakak tirinya di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur.

“MW ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib, tanpa perlawanan dirumah kakak tiri pelaku,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Ia menjelaskan, kronologinya saat pelaku MW melaksanakan rutinitas di PT MPSM sebagai mengantar paket/barang orang yang dipesan melalui aplikasi SHOPEE XPRESS yang pembayarannya Cash On Delivery (COD).

“Namun pelaku MW tidak memberikan hasil setoran COD itu kepada PT MPSM, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 14.854.000,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, PT. MPSM memberi kuasa terhadap AP untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Kini, pelaku MW beserta barang bukti satu unit HP android merek Sony warna Silver telah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam terancam pasal 372 KUHPidana. (Zahari)

BACA JUGA  Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cegah Perundungan, Kapolsek Bintuni dan Dewan Guru SD Negeri 1 gelar Sosialisasi

Hukrim

Polres Teluk Bintuni kerahkan 264 Personel dalam pengamanan rapat terbuka Pilkada 2024

Hukrim

Satreskrim Nagan Raya Kejar Pelaku Curanmor Warga Nagan sampai Gayo Lues Hingga ke Aceh Selatan

Hukrim

Polda Jambi Terus Kembangkan Kasus Kematian Sifa Warga Terusan Batanghari

Hukrim

Seorang Warga Mersam Alami Luka Tembak Dan Meninggal Saat Di Bawa Ke Puskesmas

Hukrim

Polisi Selidiki Temuan Tulang Belulang Manusia yang Ditemukan di Area Distrik 1 PT WKS

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Polda Jambi Harap Zero Laka Selama Mudik di Tanjab Barat
error: Content is protected !!