https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 - 23:20 WIB

Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Foto : Kacabjari Muaratembesi Sedang Mengeluarkan Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat 1.

Foto : Kacabjari Muaratembesi Sedang Mengeluarkan Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat 1.

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63 Kacabjari Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, M. Lukber Lintama, S.H., M.H. atas Persetujuan pimpinan telah melaksanakan Kegiatan Restorative Justice pada salah seorang tersangka.

Kacabjari mengatakan, pada hari ini Kamis (20/7), tepatnya pukul 15:00 WIB, Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, berdasarkan surat Ketetapan Penyelesaian perkara dan berdasarkan Keadilan Restorative Justice Nomor : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Adapun Upaya Perdamaian berdasarkan Keadilan restoratif ini di latar belakangi atas dasar, pertama adanya kesadaran sendiri dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk di fasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apapun dan paksaan dari siapapun.

“ Kedua, menghindari stigma negatif di masyarakat, ketiga menghindari adanya pembalasan dan keempat memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga,” katanya.

Sementara itu, tentunya dalam pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara. (Sabli)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.C.L.A

BACA JUGA  Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Petani Kelapa Sawit di Mersam Kecewa Akan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Pencurian

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Kinali Dan Polres Pasaman Barat Membekuk 4 Pria Sedang Asyik Pesta Sabu

Hukrim

Bagaimana Hukum Mengatur Tentang Tata Cara Berkendara, Pasca Banyak Nya Kecelakaan

Hukrim

Seorang Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kosnya

Hukrim

Reka Ulang Pengeroyokan Direktur Panah Papua, Oknum Polisi Inisial RI yang Diduga Terlibat Masih Bebas Berkeliaran
Foto : Video CCTV Penganiayaan Kakek di Batanghari.

Hukrim

Usai Sholat Subuh, Kakek Di Batanghari Diduga di Aniaya Pemuda
error: Content is protected !!