https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:09 WIB

PN Surabaya Larang Sidang Kanjuruhan Disiarkan Langsung agar Tak Bergejolak

JURNALISHUKUM.COM, SURABAYA – Pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap alasan melarang media massa melakukan siaran langsung atau live streaming jalannya persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan larangan itu adalah untuk menjaga kondisi psikologis saksi, khususnya keluarga korban.

“Tidak diizinkan live streaming dikarenakan kekhawatiran itu akan menimbulkan dampak psikologis yang tidak baik bagi penonton khususnya untuk keluarga korban,” kata Gede kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/1).

Pihak Pengadilan khawatir fakta persidangan akan menimbulkan gejolak di keluarga korban, hingga dampaknya meluas sampai ke tengah masyarakat.

“Khawatirnya itu tidak terima seperti hasil pemeriksaan saksi-saksi atau siapalah, itu nanti seperti itu bisa menimbulkan gejolak di lingkungan keluarga korban maupun masyarakat yang menyaksikan,” ucapnya.

Gede menuturkan hal itu yang jadi pertimbangan majelis hakim, hingga membuat kebijakan melarang media melakukan siaran langsung.

Tapi, saat ditanya perihal dasar hukum larangan tersebut, Gede tak menjawabnya. Ia menyebut hal itu adalah keputusan majelis hakim.

“Itu pertimbangan dari majelis hakim,” katanya.

Lagi pula, kata Gede, fakta persidangan tetap bisa diketahui oleh publik. Sebab media massa tetap boleh melaporkan jalannya sidang meski tak secara langsung.

“Media sudah meliput walau tidak secara live streaming, tapi pas liputannya juga sudah diketahui pada hari itu juga oleh khalayak,” ucap Gede.

“Jadi sebenarnya akses publikasi pemberitaan yang kami kasih itu cukup sudah mewakili untuk pengetahuan masyarakat khususnya keluarga korban,” tambahnya.

Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya disiarkan secara langsung. Hal itu disampaikan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat audiensi dengan DPRD Kota Malang.

“Mereka menginginkan sidang dilakukan terbuka dan live yang bisa disiarkan televisi seperti persidangan kasus Sambo,” kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Selasa (3/1).

BACA JUGA  Melibatkan Pihak Terkait, Sat Pol PP Batanghari Akan Lakukan Deteksi Dini PT LIS

Salah satu keluarga korban, Kukuh Arif mengatakan akibat tragedi kelam sepak bola Indonesia tersebut, dia kehilangan tiga anggota keluarganya.

“Keluarga saya jadi korban tiga, satu saudara perempuan dan dua saudara laki-laki,” kata Kukuh.

Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, yang juga jadi pendamping hukum korban menilai PN Surabaya tak transparan ke publik.

Pasalnya, PN Surabaya menerapkan sejumlah, pembatasan yang ketat. Salah satunya melarang media massa untuk melakukan live streaming jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan.

“Proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim,” kata Andy.

TGA pun mendesak agar PN Surabaya mengubah kebijakannya, dengan mengizinkan media massa melakukan live streaming hingga melibatkan pengawasan publik secara terbuka.

“Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat. Sidang terbuka tapi dikelola secara terutup” ujarnya.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!! Terdakwa Kasus Pembunuhan di Surabaya di Vonis Bebas

Hukrim

Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Hukrim

Seorang Warga Mersam Alami Luka Tembak Dan Meninggal Saat Di Bawa Ke Puskesmas

Hukrim

Ternyata di RSUD Hamba Muara Bulian Banyak Gedung Terbengkalai, Negara di Rugikan

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional
error: Content is protected !!