JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Laporan dugaan mafia tanah kembali menjadi sorotan, tak tanggung tanggung penyerobotan tanah ini dilakukan hingga dugaan pemalsuan surat sporadik. Kasus ini telah dilakukan pelaporan oleh Penasehat Hukum pemilik tanah, Abdurrahman Sayuti, S.H., C.L.A. dan Muhammad Naquib S.H di Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (7/3/2024) siang.
Dugaan penyerobotan tanah dengan luas 10 Ha yang berada di Kenali Asam Bawah dengan terlapor Ramli B merupakan rentetan panjang permasalahan tanah, dan terindikasi dengan perbuatan yang baru diketahui.
Penasehat Hukum, Abdurrahman Sayuti, S.H., C.L.A mengatakan dugaan kasus mafia tanah menggunakan warkah yang seharusnya sudah menjadi arsip BPN. Warkah Palsu atau Alas Hak Palsu yang digunakan oleh Ahli Waris Rambli B nomor Lr.18/v/30/05/1970 nomor 170 (Lr. 170) telah digunakan sebagai warkah atau alas hak dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 520 tahun 1974 atas nama Ramli B.
“Namun oleh Ahli Waris Ramli B, Lr. 170 tersebut digunakan sebagai bukti surat (P-1) dalam mengajukan gugatan terhadap pelapor pada tahun 2002.” terangnya
Kemudian terlapor diduga telah membuat dan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Palsu Tertanggal 29 Desember 2020.
“Penggunaan Sporadik palsu tersebut diketahui dari berkas yang diajukan oleh Almarhum Darmawi selaku Kuasa Ahli waris Ramli B dalam mengajukan permohonan pembuatan SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Jambi tahun 2021, namun kemudian ahli waris Ramli B (Terlapor) membuat pernyataan tanggal 21 April 2023 membantah telah membuat sporadik tersebut dan mengakui/menyatakan tanah yang terletak di jalan lingkar barat RT 20 Kelurahan Kenali Asam bawah kecamatan kota baru kota jambi bukan milik ahli waris/almarhum Ramli B yang selama ini disengketakan dengan pelapor,” jelasnya
“Atas dasar itulah kemudian menguatkan dugaan pelapor untuk membuat laporan dugaan mafia tanah terhadap terlapor. Secepat apapun kebohongan itu berlari suatu saat kebenaran pasti menyusulnya, Sepandai pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga!” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Muhammad Naquib, S.H. mengatakan, ada nama lain yang juga terlibat dalam dugaan mafia tanah dalam memuluskan aksinya.
“Yakni Orang dengan inisial Z, sebagai orang suruhan untuk memuluskan perbuatan mafia tanah tersebut,” ungkapnya
Naquib berharap pihak Polda Jambi menanggapi dan memproses dengan serius kasus dugaan mafia tanah ini karna pemberantasan mafia tanah merupakan program pemerintah pusat dan Kejagung RI.
“Ini harus dibongkar, tak hanya kasus yang kita tangani ini, termasuk kasus mafia tanah lainnya, karena Jambi peringkat 3 tertinggi dalam kasus mafia tanah di Indonesia.” tutupnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A